Terdakwa Akui Jual ABG ke Hidung Belang Rp 1,2 Juta Sekali Kencan

by
Kedua terdakwa yang menjual ABG ke hidung belang sedang diperiksa secara online

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Zd dan Rik, dua terdakwa mengaku menawarkan seorang ABG ke hidung belang dengan harga Rp 1,2 juta sekali kencan.

Hal tersebut terungkap di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat kedua terdakwa diperiksa secara daring Kamis (2/2/2022).

“Betul bu, saya tawarkan ke pemesannya Rp 1,2 juta,” kata Zd kepada penuntut umum Melda Siagian, SH.

Tetapi, lanjut Zd, sebelum hasilnya dinikmati, mereka berdua keburu ditangkap polisi.

“Tadinya si Rik dan si Ls dapat Rp 700 ribu buat dibagi dua bu, sisanya buat saya,” terang Zd.

Menurut Zd, awalnya dia menawarkan ABG kepada pelanggan melalui media sosial facebook miliknya. Lalu ada seseorang melakukan pemesanan. Kemudian Zd menyuruh Rik untuk mencari perempuan sesuai dengan pesanan di facebooknya.

Selanjutnya Rik menghubungi Ls dengan menawarkan pekerjaan melayani laki – laki hidung belang, dan Ls pun menyanggupinya dengan kesepakatan Rp 450 ribu buat Ls.

Setelah itu, Zd menghubungi laki-laki yang memesan perempuan tersebut dengan kesepakatan harga Rp 1,2 juta.

September 2021, Zd, Rik, dan Ls bertemu di salah satu hotel di Sunter Agung Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian Zd membawa Ls ke kamar hotel tersebut, sedangkan laki-laki pemesan itu sudah menunggu di dalam kamar.

Usai pintu kamar ditutup, polisi langsung mengetuk pintu dan mengamankan Ls hingga menangkap Zd, dan Rik.

“Saat itu saya berada di warung depan hotel itu bu. Sedangkan si Rik menunggu di loby hotel kayaknya bu,” terang Zd.

Menurut Zd dan Rik, mereka berdua berani menjual Ls ke hidung belang untuk mendapat keuntungan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa menunggu dituntut jaksa pada sidang berikutnya.

Dimana kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis yaitu pertama Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Rai No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua Pasal 88 UU Perlindungan Anak, Ketiga Pasal 296 KUHP, Keempat Pasal 506 KUHP. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *