Proses Hukum Kasus Jiwasraya Bikin Panik Investor dan Pasar Modal

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Piter Rasiman mengaku, bahwa segala bentuk transaksi yang dilakukan selalu dalam koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pasar Modal. Karena itu, dirinya sama sekali tak pernah menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), OJK maupun lembaga lain yang terkait.

“Jika ada kesalahan saya dalam melakukan transaksi, tentunya menjadi permasalahan Hukum Pasar Modal, sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih banyak menguraikan peraturan di bidang Pasar Modal,” kata Piter Rasiman dalam eksepsi tertulisnya (Nota keberatan-red) yang sudah beredar sebelum sidang, di Pengadilan Tipikor, Senin (5/4/2021).

Dijelaskannya, terdapat 117 emiten dalam portofolio PT. AJS yang disebutkan dibeli Piter dalam surat dakwaan JPU. Namun tidak diuraikan sama sekali saham mana yang dibeli atau nominee darinya. Surat dakwaan tersebut juga tidak menguraikan dari mana masing-masing saham tersebut didapat.

“Jadi, sungguh tidak masuk akal jika seluruh saham tersebut dibeli dari saya atau nominee saya. Apa buktinya? Apakah ada aliran uang kepada saya? Kalau dikatakan seluruh saham tersebut dibeli dari saya, tentu sudah masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia,” ungkapnya.

Ditambahkan, surat dakwaan JPU bahwa PT. AJS mengalami kerugian sebesar Rp 16 triliun lebih. Namun sekali lagi JPU tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut mengalir kepada dirinya selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Padahal, katanya, sampai saat ini PT. AJS masih memiliki saham-saham tersebut. Saham-saham masih memiliki nilai bahkan harganya cenderung naik. Sehingga apabila ada penurunan nilai, tentu masih bersifat unrealized loss atau potential loss sepanjang saham tersebut belum dijual. Tetapi kenapa malah dianggap sudah ada kerugian negara.

Menurutnya, banyak ahli pasar modal sampai Ketua BEI sudah mulai ‘berteriak’ melalui berbagai media massa, menyebutkan bahwa Unrealized Loss bukanlah kerugian. Karena kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya. Maka sepanjang belum dijual maka belum dapat dikatakan sebagai kerugian mengingat saham-saham tersebut masih memilik potensi untuk naik lagi nilainya.

“Begitu juga yang terjadi dalam perkara ini, dimana PT. AJS belum bisa dikatakan mengalami kerugian, mengingat saham-sahamnya masih dimiliki.”

Piter juga menyebutkan, bahwa kegemaran Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan proses penyidikan terhadap beberapa perusahaan BUMN — yang juga menyeret banyak investor pasar modal – dinilai sangat meresahkan bahkan merusak citra bursa efek, sehingga terjadi kepanikan di masyarakat.

“Saya khawatir proses penegakan hukum telah membuat para investor takut untuk melakukan investasi, utamanya berinvestasi pada perusahaan BUMN. Dan akan muncul stigma bahwa apabila membeli saham perusahaan BUMN dapat terseret kasus korupsi karena dianggap telah merugikan negara,” ujarnya.

Dalam pengamatannya, PT. AJS dinyatakan mulai gagal bayar pada bulan Oktober 2018, yaitu saat nilai investasi PT. AJS masih sangat bagus dan sebenarnya masih bisa digunakan untuk membayar klaim. Kemudian apabila mencermati pergerakan harga saham-saham milik PT. AJS tersebut pada akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021, sebagian besar saham telah mengalami kenaikan nilai secara pesat.

“Bahkan akan sangat menguntungkan apabila dijual, lalu kenapa direksi belum juga tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk membayar para nasabah? Ada apa? Yang patut digaris bawahi, kenaikan harga saham yang dimiliki PT. AJS semakin menunjukkan bahwa PT. AJS tidak bisa dikatakan mengalami kerugian mengingat pergerakan nilai saham yang terus naik,” kata Piter dalam tulisan nota keberatannya.

Tindakan Kejaksaan Agung yang secara brutal menyatakan adanya tindak pidana korupsi pada PT. AJS yang disertai dengan melakukan suspend serta menyita saham-saham dalam portofolio PT. AJS, justru semakin menyebabkan kerugian pada masyarakat/nasabah PT. AJS.

“Jadi sekali lagi, bahwa Kejaksaan Agunglah yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para nasabah PT. AJS. karena saham-saham telah disita dan di-suspend sehingga PT. AJS tidak dapat menjual saham-sahamnya,” tandasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *