Penerapan PT 20 Persen, Tak Lazim Digunakan di Negara Penganut Sistem Presidensial

by
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penerapan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (20 persen kursi DPR), tidak lazim digunakan di negara yang menganut sistem presidensial. Apalagi dengan syarat calon presiden (capres), harus memenuhi 20 persen kursi di Parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional bagi partai politik (parpol) maupun gabungan partai pengusungnya.

Pendapat ini disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat menjadi narasumkber dalam Gelora Talk bertajuk ‘Menakar Reformasi Sistem Politik Indonesia, Apakah Mungkin Jadi Gelombang?’, Rabu kemarin (5/1/2022).

Menurut Burhanuddin, persyaratan tersebut sangat aneh, karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai capres. Padahal, konstitusi tidak membatasinya.

“Presidential threshold itu aneh dan tidak lazim di negara lain. Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden. Bahkan di Amerika Serikat calon independent pun bisa maju sebagai calon presiden,” ujarnya lagi.

Bahkan dia khawatir kalau ambang batas itu dinaikan lagi, maka partai politik berbasis agama akan hilang sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan politik.

“Jadi presidential threshold perlu dihapus. Parliamentary threshold diperlukan, tapi jangan terlalu tinggi karena bisa mengurangi pluralisme politik,” demikian Burhanuddin Muhtadi. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *