Habiburrahman: Komisi III DPR Tunggu Usulan Konkret Pemerintah soal Pengadilan Ad Hoc BUMN

by
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Screenshoot Habiburokhman)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI belum memberikan sikap lebih jauh terkait wacana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) selama 30 tahun terakhir. DPR memilih menunggu konsep konkret yang akan diajukan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pemerintah perlu terlebih dahulu menjelaskan bentuk, kewenangan, serta mekanisme pengadilan ad hoc yang diwacanakan tersebut.

“Kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, istilah pengadilan ad hoc sebenarnya bukan hal baru dalam sistem peradilan Indonesia. Salah satu contohnya adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memiliki karakteristik khusus dalam sistem peradilan.

“Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya,” ujar Habiburokhman.

Namun, dia mengatakan konsep pengadilan khusus yang diarahkan untuk menangani persoalan BUMN perlu diperjelas terlebih dahulu. Komisi III, kata dia, akan melihat substansi usulan pemerintah sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Dengan demikian, DPR belum dapat memastikan apakah pembentukan pengadilan ad hoc BUMN akan membutuhkan pembentukan mekanisme hukum baru atau dapat menggunakan instrumen peradilan yang telah tersedia.

Prabowo Soroti Pengelolaan BUMN

Wacana pembentukan pengadilan ad hoc BUMN sebelumnya disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus dan direksi BUMN yang diduga melakukan penyimpangan dalam kurun waktu tiga dekade terakhir.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk usut pengurus-pengurus, direksi 30 tahun ke belakang,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri berbagai persoalan dalam pengelolaan perusahaan negara. Dia menegaskan BUMN harus dikelola secara profesional dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Prabowo juga menyoroti keberadaan sejumlah BUMN yang dinilai tidak produktif serta belum memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Prabowo Soroti Laporan Keuangan BUMN

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik manipulasi angka maupun laporan keuangan palsu di lingkungan BUMN.

Dia meminta kondisi keuangan perusahaan negara disampaikan secara transparan dan berdasarkan keadaan sebenarnya. Menurut Prabowo, data yang akurat penting agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

Selain wacana pengadilan ad hoc, Prabowo juga membuka kemungkinan pemberian amnesti khusus bagi pengurus BUMN yang mengakui kesalahan dan bersedia memperbaiki pengelolaan perusahaan.

Dua gagasan tersebut, baik pembentukan pengadilan ad hoc maupun kemungkinan amnesti, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR, termasuk mengenai dasar hukum serta mekanisme penerapannya. (Asim)