Tim Jaksa Koneksitas Tahan Seorang Jenderal, Tersangka Korupsi Dana Perumahan Prajurit TNI-AD

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 sebesar Rp 127.736.000.000.

Kedua tersangka itu adalah, Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD yang ditetapkan sejak Maret 2019 dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH) NPP.

“Penetapan tersangka NPP berdasarkan surat penetapan Nomor: 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan terrtulisnya kepada wartawan, Senin (13/12/2021), di Jakarta.

Tak hanya itu, lanjut Leo, penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tertanggal 10 Desember 2021. Menurut Leo, penahanan tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka YAK telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini. Sementara tersangka NPP ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak tanggal 10 Desember hingga 29 Desember 2021,” ujar Leo.

Leo menjelaskan, kasus yang menjerat kedua tersangka terkait penempatan dana TWP yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, investasi juga di luar ketentuan pengelolaan TWP yang berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

“Dana TWP digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis oleh NPP selaku Direktur Utama PT GSH, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga,” ungkap Leo.

Sedangkan peran masing-masing tersangka yaitu YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD mengeluarkan uang sebesar Rp 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

Kemudian, tersangka YAK melakukan transfer dana ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

“Tersangka YAK menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya” ucap Leo.

Sedangkan peran NPP yakni menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT GSH.

Leo menuturkan domain dana TWP yang disalahgunakan kedua tersangka termasuk domain keuangan negara.
“Sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Leo menambahkan sumber dana TWP dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung sebelum diserahkan.

“Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan kepada para prajurit,” katanya.

Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000.

Keduanya pun disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *