Polda Metro Tetapkan Ipda OS Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan bersama Kasubdit Jatanras AKBP Awaludin Amin

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, penyidik menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penembakan tersebut memakan korban, salah seorang di antaranya meninggal dunia.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara yang baru saja tuntas dan hari sudah diputuskan, maka penyidik tetapkan status Ipda OS dalam kasus ini sebagai tersangka,” ucap Zulpan saat konperensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).

Menurut Zulpan, kasus penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS terjadi pada Jumat (27/11/2021) di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Saat itu Ipda OS mengaku membantu pria inisial O yang melapor kepadanya tengah dibuntuti oleh tiga kendaraan dari Sentul.

Dua orang terluka dari tindakan penembakan Ipda OS. Dua orang itu bernama M Aruan dan Poltak Pasaribu.

Zulpan menjelaskan, alasan korban penembakan maut di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, membuntuti pria berinisial O. Korban disebut melakukan pembuntutan lantaran mengira O merupakan pejabat Pemprov DKI Jakarta dan dikira pejabat Pemprov DKI karena menggunakan mobil dengan pelat ‘RFJ.

“Mereka menganggap adalah pejabat Pemprov DKI karena (pelat nomor) belakangnya RFJ,” kata Zulpan.

Lebih lanjut, kata Zulpan, para korban juga mengaku sebagai wartawan. Polda Metro akan berkoordinasi dengan PWI terkait pengakuan tersebut.

“Keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah sebagai wartawan. Saya tidak sebutkan medianya, tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan, tentunya kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait keabsahan keanggotaan mereka,” ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *