Tak Ada Tawar-Menawar Lagi, DPD RI Harus Bersama Berjuang Golkan Amandemen UUD 45, Presiden Bisa Perorangan

by
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan sambutannya pada Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media dan Diskusi Refleksi Akhir Tahun DPD RI dengan tema "Penguatan Peran dan Fungsi DPD RI Sebagai Amanat Bangsa" di Bandung.

BERITABUANA.CO, BANDUNG – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa bangsa Indonesia sudah jauh meninggalkan asli sejarah bangsa. Padahal bangsa ini adalah bangsa yang besar, yang sudah seharusnya memiliki kesadaran yang besar atas sejarah kelahirannya.

Oleh karena itu, kata LaNyalla, sudah semestinya ada penguatan peran dan fungsi DPD RI. Keharusan itu bukanlah mengada-ada. Tetapi sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa. Bahwa bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang juga berhak untuk ikut serta menentukan arah wajah dan perjalanan bangsa ini ke depan.

“Kita bisa berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 yang lalu, dimana hasilnya ditemukan bahwa 71 ,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai,” kata LaNyalla dalam sambutannya di acara Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media dan Diskusi Refleksi Akhir Tahun DPD RI dengan tema “Penguatan Peran dan Fungsi DPD RI Sebagai Amanat Bangsa”, di Bandung, Jumat (3/12/2021) malam.

Menurut LaNyalla, seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. DPD RI juga harus membuka saluran bagi lahirnya calon-calon pemimpin bangsa yang hak-haknya dijamin oleh konstitusi.

Seperti termaktub dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945, yang tertulis; “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Begitu pula dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945, yang tertulis; “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Lalu dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD NKRI 1945, yang tertulis; “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Dengan dasar-dasar UUD NKRI tersebut, maka gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah Konstitusional.

“Oleh karena itu, saya berpendapat, bahwa wacana amandemen konstitusi perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir, harus menjadi momentum melakukan koreksi atas sistem Tata Negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini,” jelas LaNyalla.

Untuk ke arah itu, lanjut LaNyalla, tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi, bila seluruh elemen masyarakat Indonesia, khususnya media massa sebagai kekuatan dan pilar keempat dalam negara demokrasi, menjadikan agenda amandemen konstitusi sebagai momentum yang sama. Yaitu, momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa.

“Kita harus berani bangkit. Harus berani melakukan koreksi untuk tujuan Indonesia yang lebih baik. Untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata LaNyalla. (Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *