Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker Sosialisasi SUSU dan PP/PKB

by
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

BERITABUANA.CO, DENPASAR—Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ada korelasi antara PP/PKB dengan kebijakan pengupahan yakni pelaksanaan kebijakan pengupahan dapat menjadi materi muatan syarat kerja yang diatur dalam PP/PKB.

Sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 92 , maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan  dan produktivitas. “SUSU harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB,” kata Putri dalam pernyataannya yang diterima, Jumat (3/11/2021)

Terkait apa yang dikatakan itu, dalam kesempatan ini ia menyebutkan Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021. Putri sebelumnya dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintahan daerah dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar “Sosialisasi Penyusunan Struktur dan Skala Upah serta Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)” di Denpasar, Bali (2/11/2021).

Ia berpendapat SUSU memiliki manfaat bagi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha dan manfaat bagi pemerintah akan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

“Bagi pekerja manfaatnnya menjamin aspek keadilan (tak ada diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, menciptakan suasana kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas,” tutur Putri.

Melalui sosialisasi penyusunan SUSU dan PP/PKB ini, diharapkan ASN) di pemda dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, dapat mengetahui urgensi yang harus diperhatikan dalam penerapan Struktur dan Skala Upah, PP dan PKB. “Lewat forum sosialisasi ini, kami juga ingin mendapatkan masukan dari para peserta mengenai penerapan SUSU,  PP/PKB yang telah berjalan di masing-masing daerah atau perusahaan,” kata Putri.

Kegiatan sosialisasi ini, menurutnya, sangat penting karena merupakan salah satu sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan perwakilan pengusaha/manajemen perusahaan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial.

“Forum-forum seperti ini akan terus kami lakukan untuk memperkuat konsolidasi dan kolaborasi guna memastikan terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial  secara baik,” papar Putri.

Sosialisasi penyusunan SUSU dan PP/PKB diikuti oleh 80 orang peserta. Sebanyak 15 orang  mewakili unsur  Pemkab/Pemkot/Pemprov, meliputi pejabat struktural dan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker dan 65 pengusaha/manajemen perusahaan di Bali. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *