Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim PN Jakarta Timur

by
Majelis hakim sedang membaca putusan di sidang PN Jakarta Timur

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum tergugat Abdul Rohim menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas gugatan penggugat Syaripudin tidak dapat diterima.

“Putusan hakim itu layak diapresiasi,” kata Unggul Sapetua Sitorus, SH dan Mario Arisatmojo, SH, kuasa hukum tergugat kepada www.beritabuana.co, Jumat (3/12/2021), di Jakarta.

Menurut kedua kuasa hukum tergugat, dengan putusan majelis hakim yang telah dibacakan menjadi langkah awal kemenangannya.

“Satu langkah sudah kami lalui dengan kemenangan,” kata Unggul Sitorus dan Mario dengan senyum.

Selanjutnya, tambah keduanya, pihaknya menunggu pihak penggugat apakah akan menggunakan haknya untuk banding atau tidak.

“Sebab, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada penggugat untuk berpikir selama 14 hari sejak putusan dibacakan, apakah menerima putusan atau tidak,” terangnya.

Untuk itu, kuasa hukum meminta para pihak menghormati putusan hakim PN Jakarta Timur.

“Kami berharap semua pihak mematuhi dan menghormati hasil putusan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan peraturan,” ujarnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur, menyatakan gugatan Syaripudin terhadap Abdul Rohim tidak dapat diterima lantaran dinilai kurang lengkap syarat formilnya.

“Gugatan penggugat kurang pihak,” kata majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan di persidangan, Kamis (2/12/2021).

Selain menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi tergugat.

“Mengabulkan eksepsi tergugat,” ujar majelis hakim.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan upaya hukum selama 14 hari.

“Kepada penggugat kami berikan waktu berpikir selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum ya,” pungkas majelis hakim. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *