PN Jakarta Timur Vonis Habib Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya menghukum Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara atas perkara kebohongan hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor beberapa waktu silam.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa hukuman tersebut tidak adil. Alasannya, Habib Rizieq sebelumnya sudah pernah diproses hukum atas perbuatan yang sama, yaitu pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Tidak adil, HRS sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda,” kata Fickar saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Pada 28 Mei 2021 lalu, Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jakarta Timur terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Fickar berpendapat bahwa vonis 4 tahun tersebut harus batal demi hukum. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *