Polemik Putusan MK Cipta Kerja, Prof Romli: Butuh Sikap Kenegarawanan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia.

Untuk itu, selama pembahasan revisi Undang-undang (RUU) a quo meminta semua pihak bersikap negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.

“Saya optimistis, kalau pesimis tidak akan maju. Negara ini sudah menuju ke arah yang benar, sudah seharusnya pembangunan ekonomi menjadi panglima. Bukan hukum, justru hukum mengawal pembangunan ekonomi,” kata Romli dalam diskusi webinar yang digelar Jakarta Journalist Center (JJC), Rabu (1/12/2021).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, pemerintah dan DPR RI, selaku pembuat undang-undang, mempunyai waktu selama dua tahun untuk merevisi.

“(Putusan MK,-red) lebih kepada teknis penyusunan bukan substansi. Pemohon hanya meminta uji formil bukan uji materil,”sebut dia.

MK juga memutuskan bahwa UU ini masih akan berlaku dalam dua tahun ke depan seiring proses perbaikan. Namun, pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker sejak putusan dan berlaku selama dua tahun.

Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memasukkan revisi UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2022.

“Tetap berlaku, tetapi diperbaiki dalam 2 tahun. Saya mendengar pemerintah (memasukkan revisi,-red) dalam Prolegnas mendatang,” ujarnya.

Di akui dia, atas putusan MK memang sempat mendengar sebagian pendapat masyarakat yang menilai putusan tersebut ambigu. Hanya saja, kata dia, UU Ciptaker tetap berlaku selama jangka waktu 2 tahun.

“Memang kata ambigu itu terdengar oleh saya.
Ambigu, karena tadi di satu sisi inkostitusional. Dalam putusan itu tidak jelas disebutkan undang-undang harus diubah, tetapi juga diberi kesempatan waktu. Bahkan dinyatakan undang-undang ini tetap berlaku, tetapi tak boleh ambil kebijakan strategis,”paparnya.

Sudah Libatkan Partisipasi Publik

Sementara itu, Romli Atmasasimita, menilai publik sudah dilibatkan selama pembahasan UU Ciptaker. Hanya saja, kata dia, banyak masyarakat melihat pembentukan UU Ciptaker itu minim partisipasi publik.

“Setiap pembahasan naskah akademik itu terpampang di web badan legislasi. Itu sebetulnya tidak usah dikasih tau, tinggal buka saja web-nya,”ucapnya.

Dia memberikan catatan agar ke depan dalam revisi UU Ciptaker itu secara maksimal melibatkan partisipasi publik.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagiyo menegaskan, pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembahasan rancangan UU Cipta Kerja sudah dilakukan secara masif.

Salah satunya, sambung dia, dalam acara FGD yang dilakukan di Jogjakarta dengan mengundang pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie. “Pelibatan partisipasi publik mengenai UU Cipta Kerja ini sudah dijalankan, seperti yang dilakukan ketika itu di Jogjakarta,”sebut dia. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *