Kejati Jabar Tahan Kepala Desa Terkait Kasus Mafia Tanah

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang Kepala Desa yang diduga terlibat kasus mafia tanah di wilayahnya.

Adalah D, Kepala Desa Mandalawangi Kabupaten Bandung Jawa Barat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait peralihan aset desa kurang lebih seluas 11000 meter persegi.

“Kasusnya berawal dari operasi intelijen Kejati Jabar terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan bidang pidana khusus Kejati Jabar,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Dodi memaparkan, modus operandi yang dilakukan D berawal dari desa Mandalawangi yang mempunyai aset desa atau kekayaan desa berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak Tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong Kecamatan Nagreg Kab. Bandung.

Pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah AJB atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi.

Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (asset Desa Mandalawangi). Setelah sertifikat jadi kemudian tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.

“Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11000 meter persegi senilai kurang lebih Rp3,3 miliar,” jelasnya.

Saat ini, sambung Dodi, D tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25.

Tersangka D ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2021 sampai 18 Desember 2021. Penahanan D yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 an. D

Selanjutnya, D dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *