BERITABUANA.CO, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tampanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trakasih Lembong alias Tom Lembong atas penyidikan kasus korupsi impor gula yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam putusannya, hakim tunggal mengabaikan semua dalil dan bukti – bukti yang diajukan Tom Lembong selaku pemohon melalui tim kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2024).
Hakim malah menyebutkan sesuai bukti-bukti yang disampaikan Kejaksaan Agung selaku termohon, bahwa terkait penetapan pemohon Tom Lembong sebagai tersangka oleh termohon adalah sah karena sudah sesuai prosedur.
Diungkapkan hakim, bukti-bukti tersebut bahwa dalam menetapkan termohon sebagai tersangka sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Alat bukti yang dimaksud berupa keterangan 29 saksi, tiga keterangan ahli serta adanya berbagai surat bukti dokumen dan bukti petunjuk berupa hard disk dan beberapa handphone yang telah disita.
Selain itu hakim juga mengatakan, sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan alasan Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk memilih kuasa hukum sebagaimana disampaikan tim kuasa hukumnya tidak bisa dijadikan dalil untuk menggugurkan status tersangka
Terkait dalil lain, hakim juga tidak sependapat soal harus adanya hasil audit final menyangkut kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menetapkan tersangka.
Hakim beralasan dalam perhitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu.
“Tapi cukup dinyatakan adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi actual loss yang dapat dihitung. Karena perhitungan final harus dibuktikan dalam sidang pembuktian pokok perkara,” ujar Marbun.
Karena itu Hakim Tampanuli dalam putusannya menegaskan, penahanan terhadap pemohon yang dilakukan termohon sah dan sesuai prosedur karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara. Oisa