PN Jakarta Utara Nyatakan Belum Memerlukan Lockdown Layanan

by
Djuyamto,SH.MH, Humas PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kendati ditemukan 19 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terpapar covid-19, pihak pengadilan menyatakan belum mensyaratkan lockdown layanan.

“Tidak ada istilah lockdown layanan oleh PN Jakarta Utara,” kata Djuyamto, SH.MH, Humas PN Jakarta Utara dalam releasenya kepada Beritabuana.co, Jumat (2/7/2021).

Hal itu disampaikan Djuyamto merujuk kebijakan Ketua PN Jakarta Utara, Puji Harian, SH.MH, dalam hal tindak lanjut penanganan paparan covid-19 di lingkungan PN Jakarta Utara melalui SK Nomor : W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021.

“Namun hanya perlu langkah-langkah penyesuaian agar layanan publik tetap berjalan di tengah-tengah upaya pencegahan penyebaran virus covid-19,” terang Djuyamto.

Disampaikannya pula bahwa hal itu merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran covid-19.

“Juga dengan SEMA No.1 s/d SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya,” ujar Djuyamto.

Seperti diketahui, PN Jakarta Utara melakukan swab antigen terhadap seluruh hakim maupun pegawai dan honorer serta test swab PCR secara mandiri oleh beberapa pegawai.

“Hasilnya 13 orang dinyatakan positif terpapar virus covid-19. Di antara ke 13 orang tersebut ada 2 orang hakim,” tambah Djuyamto.

Atas peristiwa tersebut, lanjutnya, Ketua PN Jakarta Utara mengeluarkan surat No : W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021 yang pada pokoknya mengatakan hakim dan pegawai yang terpapar covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokoler kesehatan yang telah ditentukan.

“Kemudian hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah (Work From Home),” sebutnya.

Sementara layanan kantor terkait persidangan, kata Djuyamto, ditunda.

“Kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan,” katanya lagi.

Sedangkan untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis, terangnya, tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan.

“Jam layanan selama 3 hari kerja (tanggal 2, 5 dan 6 Juli) dimulai dari jam 09.00 WIB s/d 13.00 WIB,” pungkas Djuyamto,SH. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *