Edi Masturo Dorong Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian Kekurangan Guru dan Penataan PPPK

by
Anggota Komisi A sekaligus Ketua F-Gerindra DPRD kota Depok H. Edi Masturo, S.E (foto: Roni)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Anggota Komisi A sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Depok H. Edi Masturo, S.E, menilai guru tidak boleh sekadar dipandang sebagai angka dalam tabel kebutuhan aparatur.

Pasalnya, persoalan kekurangan guru dan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dinilainya tidak bisa terus diselesaikan dengan pola menunggu kebijakan pemerintah pusat.

“Di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih terjadi di sejumlah wilayah, pemerintah daerah dituntut memiliki data yang jelas sekaligus menyiapkan jalan keluar yang terukur,” ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Ia mengungkapkan, di balik persoalan kekurangan guru terdapat proses belajar mengajar yang harus tetap berjalan.

Sementara di sisi lain, ada guru non-ASN yang selama bertahun-tahun telah mengabdi tetapi masih menunggu kepastian penataan statusnya.

“Guru mengabdi, sekolah membutuhkan, tetapi persoalan kepastian PPPK jangan terus dibiarkan menggantung. Pemerintah harus memiliki peta jalan yang jelas,” tambahnya.

Edi menegakan, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan seluruh kebijakan ASN. Sebagian keputusan, berada di tangan pemerintah pusat.

Namun, keterbatasan kewenangan tidak seharusnya membuat pemerintah daerah berhenti pada alasan menunggu.

Justru, tandasnya, daerah harus datang ke pemerintah pusat dengan data yang kuat. Berapa guru yang sebenarnya dibutuhkan, berapa yang tersedia? Mata pelajaran apa yang paling kekurangan dan Sekolah mana yang membutuhkan serta bagaimana distribusinya.

Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data yang valid, bukan sekadar perkiraan. Bukan sekadar kekurangan jumlah, persoalan guru tidak cukup dilihat dari jumlah keseluruhan.

“Sebuah daerah bisa saja secara statistik memiliki jumlah guru yang terlihat memadai, tetapi pada sekolah tertentu tetap mengalami kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu,” ulas Edi.

Karena itu, pemetaan harus dilakukan sampai tingkat sekolah, jenjang pendidikan, mata pelajaran, jumlah rombongan belajar dan wilayah.

Ia memaparkan, data resmi Kemendikdasmen sendiri telah menyediakan Indeks pemerataan Guru sebagai alat untuk melihat tingkat ketidakmerataan guru berdasarkan perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan guru di setiap wilayah. Dataset tersebut, diperbarui pada Juni 2026 dan mencakup seluruh wilayah serta jenjang pendidikan.

“Kalau datanya sudah jelas, pemerintah daerah tidak lagi sekadar mengatakan kekurangan guru. Pemerintah bisa menunjukkan titik kekurangannya, kebutuhannya berapa, dan formasi apa yang harus diperjuangkan,” unggahnya.

Ia juga mengemukakan, pendekatan berbasis data inilah yang kemudian harus menjadi dasar dalam memperjuangkan kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat.

PPPK jangan hanya menjadi solusi sementara, dengan cermat Edi mengemukakan persoalan berikutnya adalah nasib guru non-ASN dalam penataan PPPK.

Edi mengingatkan, selama bertahun-tahun guru non-ASN telah ikut menopang pelayanan pendidikan. Mereka berada di ruang kelas ketika sekolah membutuhkan tenaga pendidik, mengajar ketika jumlah guru belum mencukupi, dan tetap menjalankan tugas meskipun kepastian status mereka belum sepenuhnya diperoleh.

Karena itu, penataan PPPK menurut Edi harus menghadirkan kepastian, bukan justru melahirkan ketidakpastian baru.

Data Kemendikdasmen pada 2026 menunjukkan masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik, tetapi belum terakomodasi dalam penataa.

Pemerintah kemudian menerbitkan kebijakan, agar mereka tetap dapat mengajar sembari menunggu proses penataan lebih lanjut.

“Jangan sampai ketika sekolah kekurangan guru, guru non-ASN dicari. Tetapi ketika berbicara tentang kepastian status, mereka kembali diminta menunggu,” tegas Edi.

Adapun terkait kondisi tersebut, harus dijawab melalui kebijakan yang tidak hanya administratif, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan pembelajaran dan pengabdian para guru.

Sementara mengenai ruang Fiskal daerah juga sedang tertekan, artinya persoalan guru dan PPPK juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi fiskal daerah.

Sebagai informasi, untuk Jawa Barat, APBD 2026 mengalami tekanan akibat penurunan Transfer ke Daerah sekitar Rp2,4 triliun.

APBD yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp31,1 triliun direvisi menjadi sekitar Rp28,6 triliun. Penurunan tersebut antara lain, berasal dari DBH, DAU dan penghapusan DAK fisik.

“Sementara DAK nonfisik untuk BOS, juga mengalami koreksi dari sekitar Rp4,8 triliun menjadi Rp4,7 triliun,” urainya.

Kondisi tersebut, katanya, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, dalam menjaga kualitas pelayanan publik, termasuk pendidikan. Namun, Edi menilai tekanan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan guru.

“Kalau anggaran memang terbatas, justru harus semakin jelas mana yang menjadi prioritas. Pendidikan menyangkut langsung masa depan anak-anak kita,” imbuhya.

Di sisi lain, pemerintah pusat pada 2026 mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN. Kemendikdasmen juga mencatat pagu anggaran 2026 sebesar Rp56,68 triliun, termasuk Rp14,13 triliun untuk aneka tunjangan guru non-ASN.

Bahkan untuk skema PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, Menteri Keuangan menyebut pemerintah menyiapkan sekitar Rp31 triliun, dengan proses pengalihan dilakukan secara bertahap.

Bagi Edi, data tersebut menunjukkan bahwa ruang solusi sebenarnya tetap ada. Yang dibutuhkan hal tersebut adalah sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta keberanian pemerintah daerah memperjuangkan kebutuhan riil berdasarkan data.

Dalam mendorong peta jalan, bukan sekadar rapat, Karena itu, Edi mendorong pemerintah menyusun peta jalan penyelesaian kekurangan guru dan penataan PPPK.

Peta jalan tersebut, sambungnya, minimal harus memuat jumlah kebutuhan guru yang telah diverifikasi, jumlah guru yang tersedia, kekurangan berdasarkan mata pelajaran dan jenjang pendidikan, pemetaan antarwilayah, kondisi guru non-ASN, kebutuhan formasi yang diajukan, serta target waktu penyelesaiannya.

“Dengan begitu, setiap persoalan memiliki ukuran dan tenggat waktu. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa pemerintah masih berkoordinasi atau masih menunggu keputusan pusat. Harus ada angka, harus ada target, dan harus ada progres yang bisa diukur,” katanya.

Edi juga menilai, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah sementara apabila kebijakan pusat belum kunjung turun.

Hal itu penting, agar kekurangan guru tidak berujung pada terganggunya proses pembelajaran. Sebab, ruang kelas tidak bisa menunggu terlalu lama. Anak-anak tetap harus belajar, sekolah tetap harus berjalan, Guru tetap harus mengajar.

Dan pemerintah, lanjut Edi, harus hadir memastikan seluruh proses tersebut tidak terganggu oleh tarik-menarik kewenangan maupun keterbatasan anggaran.

“Kalau pusat belum memutuskan, daerah jangan berhenti bergerak. Perjuangkan dengan data, ajukan kebutuhannya, siapkan solusinya dan beri masyarakat kepastian kapan hasilnya bisa dirasakan,” pungkasnya. (Rki)