PN Jakarta Utara Tolak Praperadilan DJ

by
Hakim tunggal Hotnar Simarmata tolak praperadilan DJ

BERITABUANA CO, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hotnar Simarmata, SH, menolak permohonan praperadilan kasus pencabutan barang orang lain yang diduga dilakukan DJ di salah satu plaza di Jakarta Utara.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” kata Hotnar Simarmata dalam putusannya, Senin (27/9/2021).

Selain dalil-dali pemohon yang tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, alasan Hotnar Simarmata menolak praperadilan pemohon karena prosedur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dalam menetapkan DJ sebagai tersangka.

“Prosedur termohon (Polres Metro Jakarta Utara-red) menetapkan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Keputusan MK No 21 tahun 2014,” terang Hotnar Simarmata.

Dalam uraiannya, Hotnar Simarmata menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pihak PT RLS atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 404 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP yang diduga dilakuan DJ.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh termohon dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyelidikan serta rencana penyelidikan.

Lalu polisi melakukan klarifikasi dan interogasi dan dilanjutkan gelar perkara.

“Gelar perkara itu menyimpulkan bahwa dari hasil penyelidikan dapat ditingkatkan ke penyidikan yang kemudian diterbitkan surat penyidikan hingga surat tugas,” kata hakim tunggal.

Selanjutnya, papar Hotnar Simarmata, termohon menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“P 19 itu kemudian dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” lanjutnya.

Di tahap penyidikan pun, terangnya, termohon sudah melakukan pemanggilan saksi hingga ahli. Termasuk memanggil pemohon sebagai saksi.

Berita acara penyitaan barang bukti juga telah mendapat persetujuan dari pengadilan.

Selain itu, kata hakim tunggal, termohon membuat surat pemberitahuan penetapan tersangka dan telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Itulah kemudian, termohon menerbitkan surat panggilan kepada pemohon sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka pula. Selanjutnya berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan bukti – bukti yang diajukan pula, lanjut hakim, sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki paling sedikit 2 alat bukti yang sah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Keputusan MK No. 21 tahun 2014,” ujar Hotnar Simarmata, SH.

Menanggapi putusan tersebut, JK Parolis, SH, kuasa hukum pemohon menyebut akan menghadapi kasus dugaan pidana yang dilakukan kliennya itu di persidangan.

“Kita akan hadapi di sidang nantinya,” katanya kepada beritabuana.co usai sidang.

Menurut dia, salah satu caranya yakni dengan mengajukan saksi – saksi yang meringankan (A de Charge-red).

“Juga bukti dan saksi yang meringankan akan kita ajukan,” pungkasnya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *