Arsul Sani: Meski Pahit, Putusan MK Terkait UU Ciptaker Harus Diterima Semua Pihak

by
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi-PPP, Arsul Sani. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gugatan uji materil (judicial review) atas sebuah produk hukum atau Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), adalah sesuatu hal lazim yang dilakukan oleh masyarakat. Karena itu apapun konsekwensinya, termasuk putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945, sekalipun itu yang namanya ‘pil pahit’, harus ditelan selama itu bisa menyembuhkan suatu penyakit bukan menambah penyakit.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani berbicara dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk ‘Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK’ yang digelar di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2021).

Dalam JR (judiacial review) ini, menurut penilaian Arsul, juga menjadi salah satu hal yang menarik dan positif karena menunjukkan bahwa demokrasi yang ada di Indonesia sudah berjalan sebagaimana diharapkan, dan tentunya pemerintah tentunya juga merespon hal yang sama.

“Gugatan uji matelil itu sudah diputuskan, maka kita harus menjalankan sebagaimana amar keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidak boleh membuat tafsir-tafsir lain, selain keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada,” tegas Anggota Komisi III DPR RI itu lagi.

Menyinggung tentang adanya kegelisahan terhadap masalah investasi pasca keputusan MK, dijelaskan Arsul bahwa amar keputusan perkara Nomor 91 Tahun 2020, jelas dikatakan bahwa di amar keputusan No.4, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

“Jadi masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan. Artinya, tidak boleh ada tafsir lain bahwa Undang-Undang ini dinyatakan batal atau tidak perlu. Bahkan tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK,” terangnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.