DC Pinjol Nekat Teror Damkar Semarang, Tanggung Jawab Fintech Disorot

by
Bonefentura Soa alias Fenando debt collector pinjol yang ngeprank Damkar Semarang. (Foto: Humas Damkar Semarang)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Aksi debt collector (DC) yang diduga melakukan teror penagihan kembali menuai kecaman. Kali ini, publik dikejutkan dengan kabar bahwa DC nekat menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, sebuah layanan darurat yang seharusnya tidak disalahgunakan.

Peristiwa ini memicu reaksi luas di media sosial. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan berpotensi mengganggu pelayanan publik, mengingat Damkar memiliki fungsi vital dalam kondisi darurat.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol Manang Soebeti atau yang dikenal sebagai Pak Bray, turut angkat bicara. Ia menilai praktik penagihan seperti ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi patut diduga sebagai bagian dari pola yang terorganisir dan bisa ditelusuri hingga ke pihak yang lebih besar.

“Ini sangat mudah untuk diungkap. Penagihan seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri,” tegasnya.

Fintech juga Bertanggungjawab

Pak Bray juga mengingatkan bahwa merujuk Pasal 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk perusahaan fintech, bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga seperti debt collector.

Dengan dasar tersebut, ia mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut hingga ke perusahaan yang berada di balik praktik penagihan tersebut.

Pemecatan Belum Menyentuh Akar Persoalan

Dihubungi terpisah, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan—yang akrab disapa Kang Dahlan—menilai tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada sanksi terhadap individu.

Menurut Kang Dahlan, PT GAD harus mempertanggungjawabkan dampak yang ditimbulkan kepada institusi pemadam kebakaran yang telah dimanfaatkan secara tidak semestinya dalam praktik penagihan tersebut.

“Jangan berhenti di pemecatan. Ada institusi negara yang dirugikan, ada sumber daya publik yang disalahgunakan. PT GAD harus menunjukkan tanggung jawab konkret kepada pihak pemadam kebakaran,” tegasnya.

Kerap Berkindung Dibalik Skema Kemitraan

Ia juga menyoroti pola berulang dalam industri pinjaman online yang kerap berlindung di balik skema kemitraan dan alih daya untuk menghindari tanggung jawab langsung atas tindakan debt collector di lapangan.

“Model bisnis seperti ini sering kali menciptakan ruang abu-abu. Ketika terjadi pelanggaran, perusahaan utama cenderung lepas tangan karena operasional ada di pihak ketiga,” ujarnya.

Kang Dahlan menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari regulator terhadap praktik penagihan, termasuk memastikan akuntabilitas perusahaan terhadap mitra outsourcing mereka.

Kasus ini semakin memperkuat desakan publik agar praktik penagihan yang meresahkan segera ditertibkan. Masyarakat pun diminta terus mengawal agar penanganan berjalan transparan dan tuntas. (Ery)