BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani, memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang viral terkait seruan konsolidasi masyarakat sipil hingga aksi massa untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan ekspresi sikap politik yang dilindungi konstitusi, bukan ajakan makar.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Mujani dalam forum halal bihalal di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Dalam forum yang dihadiri sejumlah akademisi dan pengamat, ia menyampaikan pandangan kritis terhadap kinerja pemerintahan yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
“Pernyataan saya disampaikan di bagian penutup, setelah sejumlah pembicara lain memberikan evaluasi terhadap kinerja presiden,” kata Mujani, Senin (6/4/2026).
Beberapa tokoh yang turut berbicara dalam forum tersebut antara lain Ubaidillah Badrun, Sukidi, Setyo Wibowo, Ferry Amsari, dan Islah Bahrawi. Menurut Mujani, seluruh pembicara menyampaikan pandangan evaluatif terhadap kondisi politik nasional.
Mujani menegaskan bahwa seruannya agar Presiden Prabowo diturunkan merupakan bagian dari hak politik sebagai warga negara, akademisi, dan ilmuwan politik. Ia menyebut kebebasan berpendapat sebagai hak yang dijamin dalam konstitusi, termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Pernyataan itu adalah sikap politik saya terhadap kondisi kebangsaan secara akumulatif di bawah kepemimpinan Presiden,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa pernyataannya mengarah pada tindakan makar. Menurut Mujani, tidak ada unsur ajakan kekerasan atau tindakan inkonstitusional dalam pernyataannya. Ia menilai tuduhan tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap batasan kebebasan politik.
Mujani merujuk pada definisi makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang umumnya berkaitan dengan tindakan fisik seperti serangan terhadap kepala negara atau upaya separatisme. Ia menilai pernyataannya tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.
Sebagai pembanding, ia menyinggung Reformasi 1998 yang mendorong pengunduran diri Soeharto. Menurutnya, demonstrasi publik dalam peristiwa tersebut merupakan bentuk partisipasi politik warga, bukan tindakan makar.
Meski demikian, Mujani mengakui bahwa mekanisme pemakzulan presiden dalam sistem ketatanegaraan saat ini tidak mudah dilakukan. Ia menilai lembaga-lembaga seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR memiliki keterkaitan politik yang kuat dengan pemerintahan yang sedang berkuasa.
“Karena itu, meskipun secara politik saya menilai syarat pemakzulan dapat diperdebatkan, realisasinya tetap menghadapi hambatan struktural,” kata dia. (Ery)







