Tes PCR Sebelum Naik Pesawat Memberatkan Masyarakat

by
Ilustrasi Tes PCR. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan menilai aturan ini memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi. Dia berpendapat semestinya biaya tes PCR ditanggung pemerintah.

“Sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya,” ujar pria yang akrab disapa Irwan Fecho saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Dia mengatakan, “Pemerintah berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat tanpa menanggung biaya PCR-nya atau menurunkan harga menjadi terjangkau.”.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap salah satu alat menekan penyebaran Covid-19. Tetapi, pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat.

“Saya sepakat jika ditengah masih rendahnya persentasi realisasi vaksinasi oleh pemerintah maka wajib PCR menjadi salah satu kunci untuk menekan kenaikan covid-19 di tanah air. Tetapi yang utama adalah pemerintah harus punya solusi yang bijaksana dan bukan justru menambah derita rakyat,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR, maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR, karena nominal Rp 450.000-Rp 550.000 masih tinggi.

“Tentu harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara,” desak legislator asal Kalimantan Timur ini. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *