Horeee…! Pemerintah Putuskan Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR, Cukup Antigen

by
Menko PMK, Muhadjir Effendi. (Foto: Humas Kemenko PMK)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Banyak menuai protes di kalangan masyarakat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan tes PCR bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan transportasi udara alias pesawat. Pemerintah mengubah syarat menjadi wajib antigen saja.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensinya persnya di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Muhajir mengatakan untuk perjalanan udara wilayah Jawa Bali tidak lagi harus PCR tapi bisa menggunakan antigen. Hal tersebut merupakan hasil rapat pembahasan evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar jawa bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pemerintah mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Semula, tes PCR wajib bagi penumpang di intra-Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.

Pemerintah bahkan sempat diwacanakan akan mewajibkan tes RT-PCR di seluruh moda transportasi. Kebijakan ini pun menjadi kontroversi di kalngan masyarakat Indonesia pada saat diberlakukan.

Banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut karena harga tes RT-PCR yang tergolong cukup mahal. Selain itu, kebijakan tersebut juga diberlakukan di saat angka Covid-19 Indonesia sedang berada di titik yang paling rendah selama beberapa waktu terakhir. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *