Kejagung Periksa Perusahaan Property dan Sekuritas Terkait Kasus Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 6 saksi terkait dugaan kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp22 triliun lebih.

“Dari 6 saksi yang diperiksa, tiga diantaranya merupakan Direktur sebuah perusahaan properti dan securitas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam rilisnya pada wartawan, Selasa (12/10/2021), di Jakarta.

Adapun para saksi yang diperiksa adalah, GJL selaku Direktur Duta Regency dan Dirut Bliss Property, dan EP selaku Direktur Keuangan Bliss Property,

“Keduanya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT,” kata Leo menambahkan.

Selain itu, Dirut dan Direktur Keuangan Bliss Property, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap AI selaku Direktur PT. Mirae Aset Sekuritas Indonesia,

“AL diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” katanya.
Ditambahkan Leo penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya. Mereka adalah, RM selaku Admin Keuangan Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT; ME selaku Sales PT. Trimegah Securities, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dab MGWS selaku Institutional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *