Kepala Daerah Diminta Perintahkan Anggota Dewan Wilayahnya Bantu Percepatan Pembahasan RUU Kepulauan

by
Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan dalam acara High Level Meeting Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Para Kepala Daerah di 8 Provinsi Kepulauan diminta untuk segera memerintahkan Anggota DPR maupun DPD RI dari wilayahnya masing-masing, agar membantu dalam percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan, sehingga bisa disahkan pada tahun 2021 ini. Pasalnya, pembahasan RUU ini mandek sejak tahun 2020.

Permintaan ini disampaikan Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan dalam acara High Level Meeting Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Acara High Level Meeting BKS Provinsi Kepualauan yang dibuka secara virtual Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPD RI, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Ketua BKS Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi., SH, para Gubernur yang tergabung dalam BKS Provinsi Kepulauan, Ketua Muda Maritim Nusantara, dan para Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Lingkup Wilayah.

Melanjutkan pernyataannya Ali Mazi berharap kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dapat mendorong Anggota DPR utusan daerah masing-masing, untuk meminta dukungan dari Anggota DPR dan DPD RI yang lain.

“Jadi setiap Provinsi kita memiliki Anggota DPR dan DPD RI,” ujarnya seraya juga meminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang masuk dalam Daerah Kepulauan agar bersama-sama mengadakan komunikasi yang lebih intens dan lobi-lobi politik kepada Komisi II DPR RI.

Sebab menurut Ali Mazi, kesepahaman stakeholder Kepulauan untuk memperjuangkan percepatan RUU Daerah Kepulauan, sangat diperlukan agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) DPR RI di 2021 dapat segera dilakukan dan disahkan pada tahun ini juga.

“Selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan, saya mengajak semua stakeholder Daerah Kepulauan untuk memperkuat solidaritas serta mensinergikan pikiran dan langkah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU menjadi UU Daerah Kepulauan,” harapnya.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui 33 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dalam rapat paripurna, Selasa (23/3/2021). Diantaranya ada RUU Kepulauan dan RUU Bumdes dari usulan DPD RI.

RUU Daerah Kepulauan telah diusulkan DPD RI sejak 2017, namun hingga kini belum dilakukan pembahasan untuk dapat disahkan sebagai UU Daerah Kepulauan. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *