Saksi Sebut Chen Tian Hua Tak Transparan Mengoperasikan PT BCMG Tani Berkah

by
Dua saksi memberikan keterangan di persidangan soal pengetahuannya atas kasus dugaan pemalsuan di PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Chen Tian Hua dinilai tidak transparan mengoperasikan PT BCMG Tani Berkah yang bergerak di bidang pertambangan galena di Kabupaten Bogor, kepada para pemegang saham.

Hal itu diutarakan saksi Sunaryadi dan Suryadi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dengan terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto, dan Sumuang Manullang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (28/9/2021).

“Chen Tian Hua melakukan operasional di tambang tanpa melibatkan para pemegang saham. Juga tidak memberikan laporan keuangan dan laporan produksi,” kata saksi Sunaryadi menjawab pertanyaan Farida Felix, SH, penasihat hukum para terdakwa.

Karena tidak transparan, tambah Suryadi, para pemegang saham melayangkan somasi dan menegur Chen Tian Hua.

“Selanjutnya melaporkan ke polisi hingga polisi menetapkan Chen Tian Hua sebagai tersangka. Namun ia keburu kabur dan ditetapkan sebagai DPO,” kata Suryadi.

Selain itu, ketidak transparan lainnya menurut saksi Suryadi soal hasil tambang galena sekitar 33 ribu ton.

“Jika dirupiahkan setara Rp 420 miliar. Hasilnya itu, yang pasti tidak masuk rekening perusahaan,” sambung Sunaryadi.

Ketidak transparan berikutnya, lanjut Suryadi menyangkut kucuran modal dari salah satu pengusaha ternama ke PT BCMG Tani Berkah senilai 5 juta Dolar AS. Namun, katanya, pengusaha tersebut meminta kembali modalnya karena tidak ada transparansi dan juga tidak ada laporan kegiatan dari PT BCMG Tani Berkah.

“Tapi yang dikembalikan hanya 500 ribu Dollar AS. Sisanya yang 4,5 juta Dollar AS belum dikembalikan setahu saya,” katanya.

Ren Ling dan Phoa Hermanto sebagai pemegang saham, tambah Sunaryadi, tidak bisa masuk lokasi tambang galena karena dijaga oknum dan preman-preman.

“Saya bersama para pemegang saham pernah ke lokasi tambang tapi tidak dikasih masuk oleh oknum dan preman yang menjaga,” terangnya.

Padahal, kata Sunaryadi, Chen Tian Hua dan Chen Kai (ayahnya Chen Tian Hua) bukan sebagai pemegang saham di PT BCMG Tani Berkah.

“Setahu saya, dia (Chen Tian Hua) hanya menjabat komisaris utama. Sedangkan Chen Kai tidak sebagai pengurus,” terang Sunaryadi.

Terkait pelaksanaan RUPS PT BCMG Tani Berkah, menurut Suryadi, Phoa Hermanto mendapat saran dari kuasa hukumnya kala itu supaya diadakan RUPS. Malah meyakinkan bahwa Hermanto sah mengadakan RUPS.

Kemudian kuasa hukumnya mengenalkan notaris Mia ke para terdakwa karena notaris itu merupakan teman kuasa hukum tersebut.

Bahkan Suryadi mengaku pernah bertemu dengan Mia. Saat itu, kata saksi pertemuan saat rapat RUPS pertama, dan kedua di kantor Mia.

“Di kantor Mia, pak Hermanto memprotes ada kekeliruan di dalam akta yang dibuat yaitu dalam RUPS disebutkan dihadiri seluruh direksi dan pemegang saham. Padahal tidak semua hadir,” katanya.

Saat itu, lanjut Suryadi, notaris Mia mengakui kelalaiannya dan berjanji akan memperbaikinya dan akan membatalkan akta tersebut.

Selain laporan polisi, kata saksi Suryadi, para pemegang saham juga menggugat Chen Tian Hua di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Putusan PN Cibinong di antaranya mengabulkan permohonan para pemegang saham. Menghukum Chen Tian Hua membayar Rp 330 miliar kepada para penggugat,” ungkap saksi.

Atas putusan PN Cibinong itu, setahu Suryadi, pihak tergugat melakukan dua perlawanan.

“PN Cibinong menolak kedua perlawanannya,” ujarnya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *