Saksi Sebut Pekerja yang di PHK PT BHI Tanpa Pesangon

by
Saksi memberikan keterangan di ruang sidang PHI PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Lufti dan Kristin Kurniawati, dua saksi di sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyampaikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada dua mantan pekerja PT BHI, tanpa pesangon.

“Saya tahu karena sering komunikasi dengan mereka berdua (penggugat-red),” kata saksi Lufti kepada majelis hakim yang diketuai Bintang, SH, Kamis (1/9/2021).

Sebelum penggugat terkena PHK, saksi mengaku mendengar penolakan permohonan pensiun dini penggugat.

“Apakah saksi tau para penggugat mangajukan pensiun dini,” tanya majelis hakim dan dijawab saksi, “tahu dan saya dengar langsung”.

Diungkap saksi, kebetulan tempat duduk atasan penggugat bersebelahan dengan tempat duduk saksi di kantor PT BHI.

“Jadi saya dengar langsung tidak dikabulkan,” katanya tegas.

Saat itu, lanjut saksi, ia belum pensiun dari PT BHI.

“Saya pensiun per tanggal 1 Januari 2021. Sedangkan penggugat Imelda dua bulan kemudian di PHK. Kalau penggugat Aldi (Aldieka), tiga bulan setelah saya pensiun,” terangnya.

Selain itu, ia juga mendengar informasi bahwa penggugat tidak diberikan lagi pekerjaan oleh tergugat.

“Kemudian ditunjuklah pengganti penggugat di posisi atau di kedudukan penggugat,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Kristin Kurniawati menerangkan permohonan pensiun dini penggugat tidak dikabulkan tergugat supaya penggugat keluar dengan alasan tidak baik.

“Tidak dikabulkan pensiun dini dan ditahan-tahan agar mereka (penggugat) itu tidak betah, supaya mereka diberhentikan dengan tidak baik,” terangnya.

Diutarakan saksi, penggugat diberhentikan karena perusahaan mengira penggugat diduga memiliki kasus yaitu mogok kerja.

“Padahal yang aku lihat mereka (penggugat) tiap hari masuk, tiap pagi ada,” katanya.

“Apakah saudara saksi mengetahui ada surat peringatan kepada penggugat jika perusahaan menganggap penggugat ada kasus?” tanya majelis lagi, dan dijawab, “tidak ada”.

Saksi mengungkap pula bahwa komputer yang dipakai penggugat bekerja diangkut bagian IT perusahaan.

“Bagian IT yang ambil, dan aku lihat,” katanya.

Bahkan saksi memberitahukan peristiwa itu ke penggugat.

“Komputer kamu diambil sama bagian IT, kenapa yah, kata saya kepada penggugat. Lalu dijawab ga tau,” ujar saksi.

Mengenai siapa saja yang akan pensiun dini di kantornya, saksi menyebut merupakan pilihan dari HRD perusahaan.

“HRD yang memilih siapa saja yang menjadi pensiun dini. Kebetulan HRD itu merupakan atasan langsung penggugat,” beber saksi.

Seperti diketahui, Efendi, SH dan Kissinger MP Tambunan, SH, kuasa hukum penggugat melayangkan gugatan ke PHI menuntut pesangon akibat terkena PHK oleh PT BHI.

Sementara alasan perusahaan menerbitkan PHK karena penggugat dinilai melakukan kesalahan berat dianggap kuasa hukum penggugat tidak berdasar.

“Sebab tidak sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003 yakni tanpa membayar uang pesangon dan hak-hak penggugat,” paparnya.

Padahal, lanjutnya, kliennya sudah lebih dulu mengajukan pemutusan hubungan kerja melalui program pensiun dini sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.

“Karena saat itu tidak nyaman lagi bekerja di perusahaan tergugat,” ujarnya.

Atas dasar itu, penggugat memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatannya.

“Supaya menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada penggugat Imelda sejumlah Rp 773.808.000. Dan ke penggugat Aldieka sejumlah Rp 469.500.000,” kata Efendi, SH dan Kissinger MP Tambunan, SH. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *