Terkait Dugaan KK Palsu, Saksi Sebut Tidak Terdaftar di Kelurahan

by
Saksi sedang memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) dengan terdakwa M Kalibi.

Kali ini, Arif Santoso sebagai saksi dari Dinas Dukcapil Jakarta Utara mengungkapkan bahwa KK atas nama Kalibi yang tertulis sebagai kepala keluarga dan Sarovia sebagai istri tidak terdaftar.

“Betul yang mulia, tidak terdaftar,” kata saksi kepada majelis hakim.

Dijelaskan saksi, KK yang diduga palsu tersebut diketahuinya setelah dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kepolisian.

“Darimana foto copy KK atas nama Kalibi dengan Sarovia itu di dapat,” tanya Tumpanuli Marbun, SH, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut kepada saksi.

“Dari penyidik pak. Karena ditunjukan kepada saya langsung saya cari di sistem. Namun saya tidak tau darimana didapat polisi pak. ” jawab saksi.

Tetapi, lanjut saksi, KK atas nama M Kalibi dengan istrinya bernama Siti Muthmainah terdaftar.

“Kalau KK atas nama M Kalibi dengan Siti Muthmainah ada (terdaftar-red),” terang saksi Arif Santoso.

Selain itu, sepengetahuan saksi bahwa yang memegang KK asli semestinya yang bersangkutan.

“Yang pegang yang asli semestinya yang bersangkutan,” ujar saksi kepada Misrad, SH, penasehat hukum terdakwa.

Bahkan ketika di kantor polisi diperiksa, penyidik tidak menunjukkan asli KK yang menjadi masalah.

“Saya dikasih tau terkait foto copynya saja,” terang saksi.

Disebut saksi, ketika diperiksa penyidik di kantor polisi, ia sempat mengkoreksi KK yang diduga palsu dengan KK milik M Kalibi dan Siti Muthmainah.

“Dikoreksi dan dilihat di sistem. Karena KK Kalibi dengan Sarovia tidak terdaftar, saya kasih tau yang sebenarnya,” katanya kepada Zulkarnain, SH, penasehat hukum terdakwa.

Bahkan kala itu, lanjutnya, penyidik yang memberitahukan kepada saksi bahwa ada kasus dugaan pemalsuan terkait KK.

“Saat di penyidikan, apakah saudara saksi ditanya atau diberitahukan siapa pelaku yang memalsu itu,” tanya Nourwandy, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa.

“Tidak. Saya juga tidak tahu siapa yang memalsuin,” jawabnya.

Terkait dengan perubahan KK, menurut saksi, musti ada laporan dan kelurahan nantinya merubah siapa saja yang akan dirubah anggota keluarga di KK tersebut.

“Yang bersangkutan juga mengutarakan alasan-alasannya, misalnya ada anggota baru dari anggota keluarga. Lalu ada surat nikah misalnya,” terang saksi. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *