Ini Alasan PN Suka Makmue Belum Eksekusi Aset PT Kalista Alam

by
Gedung Mahkamah Agung RI (Ilustrasi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue hingga sekarang belum dapat mengeksekusi aset PT Kalista Alam karena penilai dan penghitung aset perusahaan mengundurkan diri. Sedangkan pemohon eksekusi dalam perkara ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hal itu disampaikan Sobandi, SH, Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyikapi perkembangan eksekusi lelang aset PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat, seluas 5,769 ha yang diajukan oleh Kementerian LHK.

“PN Suka Makmue masih menunggu Kementerian LHK mengajukan Appraiser (penilai publik) baru sebagai pengganti KJIPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan yang sudah mengundurkan diri untuk menghitung aset termohon eksekusi,” terang Sobandi dalam keterangan pers, Jumat (17/9/2021).

Sobandi menjelaskan, permohonan eksekusi lelang itu merupakan delegasi dari PN Meulaboh ke PN Suka Makmue untuk melaksanakan penjualan secara umum atau lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Banda Aceh.

Selanjutnya PN Suka Makmue menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan yang diajukan pemohon lelang untuk menilai atau menghitung aset PT. Kalista Alam melalui penetapan.

Tetapi kemudian, lanjut Sobandi, awal Agustus 2021, PN Suka Makmue menerima surat tembusan dari Kantor Akuntan Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan yang ditujukan kepada Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, tentang pemutusan kontrak permanen antara Pung’s Zulkarnain & Rekan dengan Kementerian LHK untuk melaksanakan pekerjaan penilaian perkebunan dan bangunan pabrik kelapa sawit karena keadaan kahar.

“Lalu 6 September 2021, PN Suka Makmue menerima surat dari pemohon eksekusi yang isinya meminta PN Suka Makmue segera membatalkan/ mencabut penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan melakukan penilaian atau penghitungan harta milik termohon eksekusi,” ujarnya.

Secara terpisah, Rangga Lukita Desnata, SH, juru bicara PN Suka Makmue menambahkan perkara yang membuat aset PT Kalista Alam akan dieksekusi terkait kebakaran lahan di Aceh Barat.

“Kini nama Aceh Barat sudah menjadi Nagan Raya. Atas peristiwa itu, PT Kalista Alam digugat oleh Kementerian LHK,” katanya.

Dikutip dari laman Kementerian LHK, perkara gugatan antara Kementerian LHK dengan PT Kalista Alam telah berkekuatan hukum tetap. Dan dimenangkan Kementerian LHK.

Atas putusan itu, pihak Kementerian KLH memberikan apresiasi. “Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (exstra ordinary crime). Pihak korporasi harus bertanggungjawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, KLHK, Jasmin Ragil Utomo dalam laman tersehut.

Sedangkan pihak PT Kalista Alam, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi soal upaya hukum apa yang akan dilakukan terkait rencana eksekusi tersebut. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *