Sikap Presiden Dipolemik TWK, LSAK: Sudah Sesuai Koridor Negara Hukum

by
Gedung KPK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri berpandangan, sikap Presiden Jokowi terhadap polemik alih status 56 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bentuk mempertegas dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahmakah Agung.

Bahwa, sambung dia, tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kewenangan pemerintah, juga merujuk pada perangkat sistem peraturan perundang-undangan yang terkait penyelesaian masalah ini.

“Presiden pun menyampaikan hal ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Tidaklah perlu diskresi tertentu kalau perangkat dan aturannya tersedia, maka itulah yang harus dilaksanakan,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

“Ini penghormatan yang tinggi pada proses hukum, pada mekanisme sistem, dan (sekali lagi) bukan atas desakan kemauan person atau individu tertentu,” tambahnya.

Segala proses TWK hingga pemberhentian pegawai KPK TMS, kata Hariri menunjukkan bahwa Presiden dan KPK telah bertindak dalam koridor negara hukum. “Akumulasi hal ini memiliki nilai mashlahat yang super. Jadi jangan juga baper (bawa perasaan),” sebut dia.

Oleh karena itu, keputusan ini patut didukung sebagai pilihan menjadi lebih baik dari sekedar baik. Kecintaan dan harapan kita pada pemberantasan korupsi, ujar Hariri, tidak semata pada pelaksana sistem. Sebab setiap komisioner pasti berganti dan begitu juga pegawai yang kini ASN KPK.

“Pemberantasan korupsi adalah sistem atas cita-cita milik kita bersama agar Indonesia bebas dari korupsi. Bukan milik perorangan dan kelompok-kelompoknya saja,” papar dia.

“Serta pengawasan publik terhadap para pelaksana menjadi tuntutan besar bahwa KPK hari ini harus terus bekerja lebih progresif dan optimal,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *