LSAK: Putusan MK dan MA Akhiri Polemik TWK KPK

by
Gedung KPK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA –Putusan atas perkara nomor 26/HUM/2021 yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) menambah titik terang terkait persoalan test wawasan kebangsaan (TWK) KPK secara utuh dan detail. Putusan MK dan MA menjadi putusan final and binding bahwa persoalan TWK sudah selesai.

Demikian disampaikan Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Dengan telah adanya dua putusan berkekuatan hukum tersebut, sambung Hariri, tak sepatutnya menarik-narik Presiden dengan meminta mengangkat 57 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS) langsung jadi ASN yang berpotensi pada kesalahan konstitusional.

“Gagalnya 57 orang pegawai jadi ASN KPK, karena gagal di TWK sebagai syarat sahnya menjadi ASN. Bukan gagal karena dijegal dengan TWK,” kata Hariri.

Menurut dia, TWK KPK menjadi polemik dan berkepanjangan karena adanya penggiringan opini yang tidak subtantif pada pokok perkara. Seperti term tentang ‘pengalihan’ yang hanya sebuah interpretasi, bukan norma, tapi terus-menerus dijenterakan (digelindingkan).

“Maka munculah logika keliru, kalau tidak pengalihan disebut penyingkiran. Hal inilah sebenarnya pemicu polemik itu,”sebut dia.

Sebagai norma yang bersifat umum, kata Hariri, TWK diberlakukan untuk seluruh pagawai KPK (1.351 pagawai KPK). Hasilnya pelaksanaan TWK 94.5 persen memenuhi syarat dan hanya 4.5 persen tidak memenuhi syarat. “Ini adalah gambaran bahwa tata cara, syarat, materi, substansi pertanyaan, dan teknis pelaksanaan, dilakukan secara adil dan berlaku untuk semua pegawai,”paparnya.

“Lalu, tiba-tiba minta TWK diulang, itu dasarnya apa? Bukankah di ORI mau Komnas HAM juga tiada menyebut TWK harus diulang?”

Sebagai catatan khusus, LSAK, ujar Hariri menyampaikan, polemik panjang TWK KPK merupakan bagian dari dinamika KPK yang hampir terjadi di setiap periode. Namun, lanjut dia, semua bisa diselesaikan secara elegan dan selalu menjadikan KPK jadi lebih baik, tanpa harus melakukan degradasi, dan menghancurkan KPK secara kelembagaan.

“Kita butuh lembaga KPK untuk pemberantasan korupsi agar tercapai optimalisasi pembangunan, keadilan, dan kemaslahatan,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *