LaNyalla: Tatib Harus Akomodir Penguatan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

by
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti.

CO, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan pimpinan DPD lainya, menyepakati rencana membentuk Tim kerja (Timja) untuk meneruskan kerja Panitia Khusus (Pansus) tentang tindak lanjut evaluasi Tata Tertib (Tatib) DPD RI.

Kesepakat ini disampaikan LaNyalla saat melakukan pertemuan dengan Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Hadir dalam rapat tersebut Waka II DPD RI Mahyudin, Waka III Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua BK Leonardy Harmayn, Wakil Ketua BK Adilla Azis, Yustina Ismiati, Matheus Stefi Pasimanjeku, anggota BK Bustami Zainudin, Abdi Sumaithi, Ahmad Kanedi dan Ustadz Zuhri.

Diungkapkan LaNyalla kalau pansus sebenarnya sudah melaporkan hasil kerjanya pada 20 Juli 2020. Namun, saat itu belum disahkan dalam Sidang Paripurna.

“Karena itu alangkah lebih baik kita tidak mulai lagi dari nol, namun meneruskan kerja Pansus dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan,” katanya.

Saat ini DPD RI masih menggunakan Tata Tertib Nomor 2 tahun 2019. Dalam tugas pokok dan fungsinya, BK memang bisa melakukan evaluasi terhadap Tatib, namun saat ini telah berjalan Pansus Tatib yang telah melakukan penyusunan revisi Tatib.

Ketua DPD dan Pimpinan DPD juga mengingatkan agar di dalam tata tertib nantinya menyikapi wacana Amandemen Konstitusi.

“Terkait wacana Amandemen Konstitusi harus digunakan sebaik-baiknya untuk penguatan DPD dalam sistem kenegaraan. Kita harapkan dengan revisi tatib nanti produk ini benar-benar final dan mengikat untuk semua anggota DPD,” kata LaNyalla.

Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Amandemen Konstitusi, anggota DPD RI terikat secara kelembagaan. Artinya apapun sikap DPD, semua anggota DPD menyepakati.

Sekjen DPD RI, Rahman Hadi, menyampaikan sarannya dalam rapat tersebut.

“Pimpinan, melalui Panitia Musyawarah, perlu membentuk Timja untuk melakukan penyempurnaan Tatib. Anggota Timja bisa terdiri dari Anggota BK dan anggota alat kelengkapan lain,” saran Sekjen DPD Rahman Hadi.

Sedangkan Waka II DPD RI Mahyudin, mengingatkan jika anggota DPD RI terikat secara kelembagaan. Artinya apapun sikap DPD, semua anggota DPD menyepakati.

“Jika tidak setuju berarti pendapat pribadi dan hal itu berarti melanggar tata tertib sehingga bisa dikenakan sanksi,” ujar Mahyudin.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua BK Matheus Stefi juga menyampaikan perlunya diatur dalam tata tertib terkait komposisi dan giliran anggota dalam alat kelengkapan, agar tidak ada anggota yang tidak mau berganti.

“Namun hal itu tidak perlu diurus di ranah pimpinan namun cukup di ranah BK saja,” katanya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *