Kata LaNyalla, Bukan Hanya Perkuat Peran Lembaga DPD RI

by
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kepada para wartawan, dalam acara Press Gathering DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Cirebon, Kamis malam (21/9/2023). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, CIREBON – Secara kelembagaan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menawarkan lima Proposal Kenegaraan sebagai penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kepada para wartawan, dalam acara Press Gathering DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Cirebon, Kamis malam (21/9/2023), mengatakan lima Proposal Kenegaraan tersebut mempunyai kepentingan lebih luas.

“Bukan hanya memperkuat lembaga DPD RI namun memperkuat bangsa dan negara Indonesia, dalam menghadapi tantangan yang lebih kompleks akibat ancaman dan perubahan situasi global yang tidak menentu,” tegasnya.

Diungkapkannya pula kalau DPD RI sudah pernah berupaya memperkuat peran dan fungsinya  dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu putusan MK memberi kewenangan kepada DPD RI untuk membahas sampai tuntas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah.

“Sayangnya, putusan MK tersebut sampai detik ini tidak pernah diakomodasi di dalam UU MD3 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena di UUD masih ada Pasal 20 ayat (1),” ujar LaNyalla.

Selanjutnya, Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan upaya penguatan DPD RI juga dilakukan melalui Amandemen ke-V. Bahkan naskah akademik penguatan terkait hal tersebut sudah disusun, tetapi upaya itu juga gagal diwujudkan.

“Alasannya, karena secara yuridis formal di Pasal 37 UUD, kami di DPD RI tidak memenuhi jumlah untuk mengusulkan agenda Amandemen,” tuturnya.

Sedangkan, kata LaNyalla, lima proposal kenegaraan yang ditawarkan saat ini merupakan upaya ketiga. Tetapi upaya ini beda dengan dua upaya sebelumnya. Karena bukan untuk kepentingan DPD RI saja, tetapi lebih luas dari itu; yaitu untuk kepentingan agar bangsa dan negara ini dapat mempercepat mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara ini.

“Dan gagasan ini ditawarkan untuk menjadi kesadaran kolektif dan konsensus nasional bangsa dan negara. Lima proposal kenegaraan DPD RI ini muncul dari hasil temuan dan aspirasi dari 34 Provinsi dan hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia. Dimana persoalan yang dihadapi, sama. Yaitu; Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan,” demikian LaNyalla. (Jimmy)