Di Depan Senator, Menaker Jelaskan Penghentian Sementara Penempatan PMI

by
Menaker Ida Fauziyah.

BERITABUANA.CO, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tentang kebijakan dan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan kepada seluruh Anggota Komite III DPD RI di Komplek Parlemen Senayan.

Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya, Rabu (1/9/2021) menyebutkan, dalam raker yang dibuka Ketua DPD RI, LaNyalla, Mahmud Mattalitti dan dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni serta dihadiri Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), Muazzim Akbar, Ida Fauziyah mengatakan bahwa sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi COVID-19.

“Kepmen ini lahir 20 Maret 2020, Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global,” ujar Ida.

Penghentian sementara PMI ini juga, menurutnya, terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas COVID-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

“Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina,” kata Ida seraya menyebutkan dasar pelindungan Calon PMI pada masa pandemi COVID-19 ini yakni pasal 32, UU Nomor 18 Tahun 2017, karena pertimbangan keamanan COVID-19 sebagai penyakit menular dan menindaklanjuti Permen Nomor 17 Tahun 2019.

“Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian,” tutur Ida Fauziyah. Lebih jauh kepada para Senator, menjelaskan, berbagai upaya pelindungan pemerintah kepada PMI pada masa pendemi COVID-19 yakni dengan koordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik/pulang.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown, yakni dengan berkoordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker) untuk melakukan tiga langkah. Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agency.

Kedua, bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Sedangkan PMI yang dimungkin PMI diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan-aturun atau kesepakatan para pihak.

“Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat,” kata Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binapenta & PKK Suhartono, Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang dan Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri.

Upaya pelindungan PMI di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi COVID-19, menurut Ida, koordinasi Kementerian/Lembaga terkait penanganan pemulangan/kepulangan PMI ke daerah asal. Selain itu, berkoordinasi dengan Kemenkes terkait permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI pulang.

Koordinasi, ujar Ida, juga dilakukan dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi PMI pulang. Untuk yang terakhir adalah pemberian bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *