Kejati DKI Amankan Buronan Korupsi KUR BPD Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tersangka sekaligus buronan atas nama Hasan (58) dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur cabang pembantu (Capem) Wolter Monginsidi, Jakarta, ditangkap oleh tim gabungan bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan intelijen (Intel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Ditangkap pada Selasa pagi (31/08/2021) sekitar pukul 08.00 Wib di sebuah minimarket di perbatasan wilayah Jakarta Utara-Jakarta Barat saat mengambil uang di ATM,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Bahrudin SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/08/2021).

Kasus yang menjerat tersangka Hasan ini berawal dari informasi yang diperoleh Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin (masih buron) terkait adanya penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi Cabang Jakarta. Informasi tersebut juga didapat dari Aryono Prasodo dan Riyad Prabowo Edy yang saat ini sudah menyandang terpidana dalam kasus tersebut.

Tersangka Hasan lantas mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon Debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK), dimana alamat dan tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha debitur.

Selanjutnya data-data itu digunakan Heriyanto Nurdin bersama-sama dengan Hasan, untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Cabang Jakarta sebanyak 82 calon debitur fiktif masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Pengajuan itu dengan cara mengajukan permohonan 82 calon Debitur KUR fiktif dimaksud kepada Aryono Prasodo selaku pimpinan cabang pembantu (Pincapem) BPD Jatim di Woltermonginsidi, Jakarta, untuk mendapatkan fasilitas KUR di kantor BPD Jatim Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta.

Kemudian, mendapat pendampingan dan menunjukkan lokasi kepada Aryono Prasodo dan Riyad Prabowo dalam melakukan kegiatan on the spot tempat usaha calon Debitur KUR fiktif.

“Hasan memberikan data-data palsu atau rekayasa kepada terpidana Riyad Prabowo Edy guna pembuatan laporan Analisa Kredit,” kata Bahrudin.

Guna mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR dimaksud, digunakan rekening atas nama Ladman Laidin dan atas nama Merliany alias Amei yang dikuasai oleh Ng Sai Ngo.
Lantas pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Woltermonginsidi atas nama 82 debitur fiktif dimaksud, telah dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi pada 2012-2013. Sehingga pihak BPD Jatim Pemprov Jawa Timur telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 miliar.

Dalam kasusnya, Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *