Jadi Perantara Jual Beli Narkotika Dihukum 7 Tahun Penjara

by
Majelis hakim membacakan putusan kepada terdakwa kasus narkotika secara daring di PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghukum terdakwa M Kiki Permana 7 tahun penjara karena dinilai bersalah tanpa hak menguasai narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara,” kata Agung Purbantoro, SH, Selasa (31/8/2021).

Sabu seberat 5 gram lebih yang menjadi barang bukti penuntut umum di muka sidang tersebut, menurut majelis hakim ditemukan polisi di kontrakan terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Ditemukan barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu seberat 5,62 gram dari dalam kontrakan terdakwa,” terang majelis hakim.

Peran terdakwa dalam kasus narkotika tersebut, dijelaskan majelis hakim sebagai perantara dalam jual beli.

“Sebagai penjual atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu,” papar hakim.

Atas perbuatanya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 144 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain divonis penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.

“Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar majelis hakim.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada terdakwa, disebut majelis hakim sesuai dengan perbuatannya dan berbagai pertimbangkan.

“Hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika,” pungkas majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Iskandar, SH meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *