BERITABUANA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 29 rencana penawaran umum di pasar modal yang masuk dalam pipeline dengan total nilai emisi Rp26,47 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penghimpunan dana korporasi di pasar modal domestik hingga saat ini masih terjaga kuat.
“Penghimpunan dana di korporasi domestik terjaga dan kuat dengan nilai penawaran umum Rp186,03 triliun. Tapi di pipeline ada 29 penawaran umum dengan total nilai Rp26,47 triliun,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin (5/10/2026).
Hasan menyebut, target penghimpunan dana di pasar modal sepanjang 2026 dipatok sebesar Rp200 triliun. Realisasi hingga akhir tahun akan sangat ditentukan oleh dinamika pasar dan keputusan masing-masing emiten.
“Jadi realisasi akhir tahun ini akan dipengaruhi faktor dinamika pasar, dan pertimbangan emiten. OJK akan terus cermati perkembangan tersebut, dan mendorong pasar modal sebagai sumber pembiayaan,” jelasnya.
Selain dari pasar modal konvensional, penghimpunan dana melalui skema securities crowdfunding (SCF) juga tercatat mencapai Rp2,06 triliun.
Sebelumnya, OJK mengakui adanya penurunan minat perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2026. Hingga akhir Agustus 2026, baru tujuh perusahaan yang melakukan pencatatan saham perdana dengan total dana terhimpun sekitar Rp2,16 triliun. Angka ini jauh di bawah capaian periode yang sama tahun lalu.
Menurut Hasan, penurunan jumlah calon emiten tidak lepas dari kondisi global.
“Penurunan calon perusahaan untuk melakukan IPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain dinamika kondisi pasar global, termasuk meningkatnya ketidakpastian geopolitik yang memengaruhi timing perusahaan untuk melaksanakan penawaran umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
OJK Resmi Awali Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah awal menjalankan mandat baru pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Mandat itu diperoleh setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk itu, OJK menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2027.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring. Ini merupakan kali pertama BMKS dibahas dalam RDK bulanan OJK.
“Ini pertama kalinya RDK bulanan membahas BMKS, tentu belum banyak yang bisa disampaikan. Namun setelah terbitnya UU PPSK, OJK mendapat mandat baru dalam pengaturan dan pengawasan BMKS,” ujar Sarjito.
Sarjito menjelaskan, aturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan transaksi bursa mineral dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Beleid ini mengatur mekanisme transisi agar pengaturan dan pengawasan BMKS berjalan lancar dan tertata demi menjaga stabilitas pasar, sekaligus meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha. POJK ini terbit sesuai target, yakni tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan.
Aturan kedua, POJK Nomor 16 Tahun 2026, mengatur penyelenggaraan BMKS. Cakupannya meliputi perdagangan BMKS, penghentian sementara perdagangan, transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.
Untuk memperkuat kerangka pengaturan, OJK kini juga menyusun ketentuan turunan yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan BMKS. Ketentuan tersebut berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang bursa, kliring, dan aspek lainnya. (Ram)






