BERITABUANA.CO, JAKARTA – Besarnya kewenangan aparat dalam melakukan perampasan aset dinilai perlu diimbangi dengan batasan dan mekanisme hukum yang tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memastikan setiap tindakan terhadap aset memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat diuji dalam proses hukum.
Hinca mengatakan, pengalaman penanganan sejumlah perkara dalam satu hingga dua tahun terakhir menunjukkan adanya perbedaan antara nilai kerugian negara atau aset yang disampaikan pada tahap penggeledahan dan penyidikan dengan nilai yang kemudian muncul dalam dakwaan maupun putusan pengadilan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara berlebihan atau tanpa parameter yang jelas.
“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Menurut Hinca, persoalan tersebut berkaitan erat dengan hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan. Ketiga aspek tersebut perlu dirumuskan secara presisi agar tindakan aparat sejak tahap awal penyidikan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang asetnya menjadi objek tindakan.
“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil. Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan,” jelasnya.
Karena itu, Hinca meminta RUU Perampasan Aset memberikan batasan yang tegas mengenai perkara yang dapat dikenakan mekanisme perampasan, jenis aset yang dapat menjadi objek tindakan, serta tahapan dan standar pembuktiannya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah kewenangan yang besar justru membuka ruang bagi tindakan yang tidak proporsional atau perbedaan penafsiran antarpenegak hukum.
Hinca mengibaratkan persoalan tersebut dengan istilah “tebang pilih” atau “pilih tebang”. Ia mempertanyakan apakah aparat terlebih dahulu melakukan tindakan terhadap aset kemudian menentukan perkara yang memenuhi kriteria, atau sebaliknya, kriteria dan objek perampasan harus dipastikan lebih dahulu sebelum tindakan dilakukan.
“Pertanyaannya, apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan? Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tutur legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Hinca menegaskan, penguatan instrumen pemberantasan tindak pidana tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum. Menurutnya, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin penting pula pengawasan, prosedur, dan mekanisme keberatan yang jelas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Ia juga mengusulkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan aturan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Hinca, harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan interpretasi ketika instrumen perampasan aset diterapkan.
“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu. Kemudian, perlu ada evaluasi, misalnya setiap lima tahun, untuk melihat apakah undang-undang ini sudah berjalan efektif atau masih perlu diperbaiki,” pungkas Hinca. (jim)







