Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Rp4,7 Triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,7 triliun. Pasalnya, banyak debitur bermasalah namun LPEI tetap mengucurkan dana kreditnya.

Kali ini tim penyidik memanggil dan memeriksa Ketua dan Anggota Tim Audit LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) Periode 2015-2017, IR (Ketua Tim Audit Investigasi) dan A (Anggota Tim Audit).

“Mereka diperiksa terkait audit ke debitur PT. Kemilau Kemas Timur (KKT), ” kata Kepala |Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard EE. Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Meski demikian status keduanya masih sebagai saksi dalam kasus pemberian kredit ekspor tersebut.

“Tentunya, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin sebelum menetapkan para tersangka,” katanya.

Sejauh ini, Kejagung masih menfokuskan pada pemeriksaan debitur PT. KKT dan Grup Walet, sedangkan yang lain menyusul.

Seperti debitur Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama dan Group Arkha, PT. Cipta Srigati Lestari dan PT. Lautan Harmoni Sejahtera.

Debitur lainnya adalah, PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia notabene anak usaha Grup Walet. Adapun Dirut dari 3 perusahaan tersebut adalah S.

Kredit kepada Grup Walet tidak bisa ditagih, karena Tim Pengusul LPEI tidak terapkan prinsip-prinsip seperti diatur dalam Peraturan Dewan Direktur No: 0012/PDD/11/2010, 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

Tim Pengusul yakni, Kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan.
Akibat kesembronoan itu,posisi Walet masuk kategori colektibity 5 (tidak bosa ditagih) dan alami gagal bayar Rp638, 6 miliar. Terdiri, nilai pokok Rp576 miliar plus denda dan bunga Rp107,6 miliar.

Praktik yang sama terjadi pengucuran kredit kepada debitur lainnya. Akibatnya, LPEI per-31 Desemer 2019 mengalami kerugian sebesar Rp4,7 trilliun. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *