Keberatan KPK Atas LAHP Ombudsman, L-SAK: Upaya Saling Menghormati

by
Gedung KPK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK), Ahmad Aron H menilai bahwa respon keberatan yang disampaikan KPK atas laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) Ombudsman harus dilihat sebagai sikap saling menghormati antar lembaga Negara.

Seperti diketahui, KPK telah melayangkan surat keberatan atas LAHP Ombudsman atas temuan dugaan maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan di lembaga anti rasuah tersebut.

“Keberatan yang KPK disampaikan berlandaskan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 pasal 25 ayat 26 poin B, apa yang disampaikan KPK, menunjukkan bahwa KPK tetap pada jati dirinya yang independen dan tetap pula bersikap sesuai koridor hukum,” kata Aron dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).

“Hal ini penting dan harus digarisbawahi karena begitulah harusnya citra diri insan KPK,” tambah dia.

Karena itu, Aron mengatakan, konsistensi yang dilakukan KPK dalam kasus ini perlu juga dipahami publik.

“Sebab bagi siapapun yang merasa benar tanpa sistem dan aturan, itu namanya ngotot. Ngotot merasa paling benar sendiri bahkan mencap yang lain pasti salah, malah nyata mirip paradigma kelompok yang sukanya mencipta keresahan di masyarakat,”ketus dia.

Tidak hanya itu, Aron juga mengklaim, respon KPK juga merupakan sikap bijak atas diciptakannya problem tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara. Ia pun menuturkan, rangkaian peristiwa dari otak-atik opini semau sendiri dan adu-adu lembaga negara lewat kelompoknya sendiri hanyalah drama berseri-seri dari 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) telah selesai sampai disini.

“Dulu mereka menolak UU No. 19 Tahun 2019. Melakukan unjuk rasa dan menjadikan gedung KPK markas; posko untuk membuat alat peraga unjuk rasa. Terus mereka turun ke jalan unjuk rasa menyatakan menolak UU 19/2019 bahkan menyatakan akan mengundurkan diri dari KPK,” papar dia.

Tapi setelah itu, ketika UU tersebut berlaku, mereka bertahan di KPK. Sekarang, statusnya sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN, terus merengek rengek minta supaya diluluskan. Ini drama yang semakin tidak menarik,” sebut dia.

Pun Drama sudah tidak menarik, lanjut Aron, malah semua pihak didatangi diminta dan agar mendapat ‘endorsan’. “Padahal kalau ada malu, begitu tidak lulus ya langsung keluar dari KPK,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *