Formappi Sinyalir Ada Jual Beli Jabatan, Meski Tertinggi Rangkingnya Mia Amiati Tetap Gagal Jadi Kajati DKI

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah secara resmi dipromisikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Pengangkatan jabatan Febri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.

Padahal, berdasarkan hasil seleksi lelang jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) berkualifikasi pemantapan Tahun 2020, hasil penilaian berupa rekam jejak dan hasil asesmen kompetensi calon eselen IIa, ranking tertinggi adalah jaksa Dr Mia Amiati SH,MH. Sedangkan Febrie di posisi kedua dari enam peserta seleksi tersebut.

Pengangkatan Febrie sebagai Kajati DKI pun dikritisi Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Dia menduga jika pemilihan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terdapat unsur jual beli jabatan.

“Patut diduga ada unsur jual beli jabatan. Jadi seleksi yang kemarin dilakukan secara live streaming di youtube dapat disimpulkan sebagai formalitas belaka,” ujar Lucius menanggapi hal tersebut, di Jakarta, Senin (9/7/2021).

Menurutnya, secara umum jaksa yang menduduki rangking pertama dalam seleksi lelang pejabat Eselon IIa biasanya mendapat kursi sebagai Kajati DKI Jakarta. Namun, yang menjadi perbincangan publik ialah status Mia Amiati yang mendapatkan nilai tertinggi saat seleksi, justru batal duduk di kursi Kajati.

“Artinya seleksi menjadi sia-sia jika akhirnya hasil seleksi tak menjadi rujukan dalam penempatan posisi seseorang di Kejaksaan. Seleksi tersebut jadi semacam formalitas doang,” ujar Lucius dengan tegas.

Dia menduga, penentuan posisi Kajati DKI saat ini sudah tidak obyektif lagi. Dia pun menduga hasil tersebut bisa memunculkan penilaian bahwa kolusi dan nepotisme di Kejaksaan masih menjadi lahan subur, jika sistem seleksi sudah dibumbui dengan penyelewengan.

“Itu yang saya sampaikan sebagai sekedar formalitas saja. Walaupun seleksinya disiarkan langsung melalui Youtube. Tetapi hasil akhirnya penentuan posisi tetap saja atas kemauan pimpinan,” keluhnnya.

Lucius pun mendesak pengawasan Komisi III DPR RI untuk memeriksa dugaan terjadinya penyimpangan.

“Jangan-jangan ada jual beli posisi atau jabatan terjadi disitu, maka Komisi III DPR RI harus memeriksa hasil seleksi tersebut, termasuk mengusut tentang masih banyaknya kasus mafia hukum yang melibatkan jaksa dan selama ini belum mampu terkuak oleh para wakil rakyat di DPR,” ujarnya.

Sementara itu Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, jika lelang jabatan tersebut dinyatakan terbuka, maka hasil proses itu menjadi keputusan sebagaimana mestinya.

“Jika tidak mengikuti hasil tes, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik mengingat lelang jabatan itu terbuka,” ujar Fickar.

Menurutnya, Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada prasangka buruk terhadap putusan batalnya Mia Amiati menjadi Kajati DKI.

“Jika tidak ada penjelasan makan berpotensi melahirkan prasangka buruk terhadap para pejabat yang punya otoritas. Mengingat sistem yang sudah ada tidak diikuti dengan benar,” katanya.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *