Tok ! RUU Otsus Papua Disetujui DPR Jadi UU

by
Tim Panitia Khusus (Pansus) otonomi Khusus (Otsus) Papua DPD RI Rapat secara Tripartit dengan DPR dan Pemerintah membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/7/2021)  mengesahkan  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua untuk disetujui menjadi UU. Seperti diketahui, RUU ini diusulkan oleh Presiden Jokowi untuk dibahas bersama DPR RI.

Urgensi perubahan norma yang diusulkan oleh Presiden melalui RUU itu terkait penerimaan dalam rangka Dana Otsus yang membutuhkan dasar hukum baru pada tahun 2021 untuk keberlanjutan masa berlakunya dana Otsus dan sebagai upaya mitigasi turbelensi fiskal di tanah Papua.

Ketua Pansus RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 tahun 2001 Komarudin Watubun mengatakan, RUU ini berisi perubahan terhadap 3 (tiga) Pasal, yaitu Pasal 1, Pasal 34 dan Pasal 76, yang memuat materi mengenai Dana Otonomi Khusus dan Pemekaran Wilayah Papua.

Namun kata Watubun,  dari hasil rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum, fraksi-fraksi di DPR berpandangan, bahwa persoalan di Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui 3 (tiga) Pasal tersebut. Sehingga pada akhirnya, sebanyak 15 (lima belas) Pasal di luar substansi yang diajukan Presiden, ditambah 2 (dua) Pasal substansi materi di luar UU, dapat diakomodir oleh pemerintah dalam perubahan kedua UU Nomor 21/2001. 

“Sehingga terdapat 18(delapan belas) pasal yang mengalami perubahan dan 2(dua) pasal baru,” terang Watubun dalam laporannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Watubun kemudian menyebut beberapa perubahan pasal penting. Yaitu, RUU ini  mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.

Misalnya dalam bidang politik, nantinya dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi orang asli Papua dalam keanggotaan di DPR Kabupaten (DPRK). Ini disebut Watubun sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU.

“RUU ini menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota DPR Provinsi,” kata Watubun.

Kekhususan lain dengan lahirnya UU Otsus yang baru adalah keanggotaan DPR K dan DPR P, selain dipilih, juga dilakukan pengangkatan dari unsur orang asli Papua. Dengan disediakan nya ruang pengangkatan, hal ini kata Watubun diharapkan dapat memenuhi keinginan nyata orang asli Papua.

Pansus berpendapat kata Watubun, persoalan Otonomi Khusus di tanah Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana Otsus. 

“Sekalipun Pansus DPR dan pemerintah bersepakat bahwa dana Otsus mengalami peningkatan dari 2 persen DAU Nasional menjadi 2,25 persen, namun RUU ini telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan dana Otsus,” kata Watubun.

Setidaknya, tata kelola baru tersebut mencakup 4 hal. Hal penting lain dalam RUU ini adalah hadirnya sebuah badan baru, yaitu Bahan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK P3). Menurut Watubun, pansus bersama pemerintah menyadari bahwa selama ini ada banyak program dan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai Kementerian/lembaga di Papua yang tidak sinkron.

“Oleh karena itu, kehadiran badan baru ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua. Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan berada di Papua, hal ini juga merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

BK-P3 diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap Provinsi yang ada di Papua, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *