Lonjakan Covid-19, KMI Dukung Korlantas Polri Lakukan Penyekatan Mobilitas Masyarakat

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Langkah Korps Lalulintas (Korlantas) Polri yang telah mendirikan 407 titik lokasi penyekatan dan pembatasan mobilitas masyarakat dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, mendapat dukungan Kaukus Muda Indonesia (KMI). Apalagi, penyekatan dilakukan dalam upaya Polri membantu pemerintah menangani lonjakan Covid-19 di Tanah Air.

“Tentunya harus kita dukung upaya Korlantas Polri itu. Kita berharap dengan penyekatan dapat menurunkan Covid-19 yang tengah melanda Indonesia saat ini,” kata Edi Homaidi, selaku Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).

Untuk itu, Edi Homaidi menghimbau masyarakat untuk mematuhi semua aturan darI PPKM Darurat yang diterapkan oleh pemerintah, termasuk langkah-langlah penyekatan dan pembatasan monilitas masyarakat oleh Korlantas Polri tersebut. 

“Masyarakat harus taat aturan, jangan bandel. Sebab penyekatan mobilitas dilakukan, justru untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19,” ujar eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu lagi.

Sebelumnya Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Istiono mengatakan bahwa telah membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan, pengendalian mobilitas PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Provinsi Jawa sampai Bali.

“Di DKI Jakarta kita bangun 60 titik, kemudian untuk wilayah Banten kita bangun 20 titik, kemudian Jawa Barat 106 titik. Wilayah DIY 6 titik, Denpasar 12 titik. Jawa Timur sebanyak 160 titik dan Jawa tengah 42 titik,” lanjutnya lagi. 

Bukan sekedar pos penyekatan dan pembatasan mobilitas masyarakat, Istiono menjelaskan bahwa pihaknya beserta aparat petugas gabungan lainnya akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap dokumen kelengkapan perjalanan masyarakat saat PPKM Darurat itu diterapkan. 

Jika terdapat masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan perjalanan saat PPKM Darurat, maka petugas gabungan langsung tidak akan memberikan izin masyarakat untuk melintasi pos penyekatan tersebut. 

“Itu lokasi penyekatan yang kita persyaratkan bahwa persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya. Harus ada sertifikat vaksin, harus ada PCR, Rapid Test Antigen. Bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balikan,” ujar Istiono. 

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional nomor 14 tahun 2021 serta SE Kementerian Perhubungan nomor 14 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi pada masa pandemi Covid-19, Kakorlantas Polri membeberkan bahwa pihaknya hanya akan memberikan izin melintas bagi sektor prioritas 

“Yang boleh dalam perjalanan itu kita prioritaskan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sektor esensial dan sektor critical serta transportasi,” pungkas Irjen Pol Istiono. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *