Wacana Polri di Bawah Kemendagri Dinilai Berisiko Politisasi Hukum, KMI Angkat Isu Ketatanegaraan

by
Ketua Kukus Muda Indonesia/KMI, Edi Homaidi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai penolakan dari Kaukus Muda Indonesia (KMI). Organisasi tersebut menilai gagasan itu bukan sekadar isu struktural, melainkan menyangkut prinsip ketatanegaraan, independensi penegakan hukum, dan relasi kekuasaan sipil dalam sistem demokrasi.

Ketua Umum KMI Edi Homaidi mengatakan, secara konstitusional Polri memiliki fungsi strategis sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum. Menurut dia, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengaburkan batas antara fungsi administratif pemerintahan dan kewenangan penegakan hukum.

“Ketika kepolisian berada di bawah kementerian yang sarat kepentingan politik-administratif, maka risiko intervensi terhadap proses hukum menjadi lebih besar,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Edi menjelaskan, Kemendagri secara struktural beririsan langsung dengan kepala daerah dan dinamika politik lokal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan apabila Polri harus berada dalam satu garis komando birokrasi.

“Polri bisa berada dalam posisi dilematis saat harus menegakkan hukum terhadap aktor politik daerah, sementara secara struktural terhubung dengan kementerian yang membina pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dari perspektif hukum tata negara, KMI menilai independensi aparat penegak hukum merupakan prasyarat utama negara hukum. Subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian dikhawatirkan melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang politisasi hukum.

Selain itu, Edi menyoroti aspek efektivitas penegakan hukum. Menurut dia, karakter kerja kepolisian yang membutuhkan diskresi dan keputusan cepat di lapangan tidak sejalan dengan mekanisme birokrasi kementerian yang hierarkis dan administratif.

“Penegakan hukum tidak bisa menunggu proses administratif. Negara membutuhkan kepolisian yang responsif, independen, dan bebas dari tarik-menarik kepentingan politik,” kata Edi.

Reformasi Polri dalam Kerangka Negara Hukum

KMI menegaskan, reformasi Polri tetap penting untuk menjawab tuntutan publik terhadap profesionalisme dan akuntabilitas. Namun, reformasi tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka penguatan negara hukum, bukan melalui perubahan struktur yang berpotensi melemahkan independensi institusi.

Menurut Edi, pengawasan terhadap Polri seharusnya diperkuat melalui mekanisme kontrol sipil yang demokratis, seperti pengawasan legislatif, transparansi kebijakan, serta partisipasi masyarakat sipil.

“Akuntabilitas Polri harus diperkuat tanpa mengorbankan independensinya. Itu prinsip dasar dalam demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.

Edi menambahkan, menjaga jarak institusional antara kepolisian dan kekuasaan politik eksekutif merupakan pelajaran penting dari reformasi sektor keamanan pasca-1998.

“Independensi Polri adalah hasil reformasi. Melemahkannya sama saja membuka kembali ruang politisasi aparat penegak hukum,” kata eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut. (Ery)