Demi Trust Masyarakat, Tindakan Penggeledahan Bank Harus Bersifat Humanis

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penggeledahan kantor salah satu bank BUMN di Medan oleh aparat penegak hukum yang dikawal polisi bersenjata lengkap dinilai sangat berlebihan. Meski diperbolehkan, penggeledahan membawa polisi dengan persenjataan lengkap namun dapat menggangu nasabah bank, sehingga bisa memunculkan ketidakpercayaan masyarakat.

“Menurut saya patut disayangkan tindakan seperti itu (bawa polisi bersenjata lengkap – red). Kalau dalam rangka penggeledahan untuk mencari barang bukti, ya bisa dilakukan penyidik sendiri, sehingga tidak perlu ada hal seperti itu,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar – Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi hal tersebut, di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, penggeledahan dengan meminta pengawalan dari aparat Kepolisian merupakan hal yang biasa. Namun membawa polisi bersenjata lengkap merupakan hal yang aneh. Kecuali memang ada ancaman sehingga dibutuhkan pengawalan super ketat. Sebetulnya, jika tidak ada ancaman tetapi pengawalan dengan cara seperti itu perlu dipertanyakan.

“Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang mengancam penyidik kemudian ada hal yang dikhawatirkan sehingga perlu ada itu (pengawalan),” tegas Suparji.

Aparat penegak hukum, lanjut Suparji, sebelum melakukan penggeledahan harusnya hati-hati. Apalagi yang digeledah adalah tempat vital.

“Harus dipertimbangkan karena objek yang dilakukan penyidikan ini kan lembaga keuangan , perbankan, bank milik negara BUMN yang notabane-nya adalah mengedepankan trust masyarakat, maka seandainya terjadi proses hukum seperti itu (geledah bawa polisi) bisa berpengaruh terhadap trust masyarakat,” ungkap Suparji.

Karena itu penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terhadap salah satu bank BUMN harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung harus menegur keras Kajati Sumut, sehingga kasus penggeledahan salah satu bank BUMN di Medan tidak terulang lagi.

“Saya rasa perlu, agar hal seperti ini diperhatikan, pendekatan penegakan hukum ini kan sudah pendekatan restorasi yang lebih bersifat humanis,” ujar Suparji. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *