Pemkot Depok Tunggu Arahan Pusat Terkait Lockdown

by
Jubir Satgas Penanganan Covid - 19 Kota Depok Dadang Wihana

BERITABUANA.CO, DEPOK – Meski terjadi lonjakan kasus, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mengambil sikap penerapan Lockdown. Pasalnya itu sangat dihindari lantaran ditakutkan ekonomi makin terpuruk jika diterapkan karantina wilayah (Lockdown).

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, terkait kebijakan karantina wilayah, pihaknya mengaku menghindarinya. Ditegaskannya, untuk menerapkan lockdown haruslah menunggu arahan pemerintah pusat.

“Karena banyak hal yang harus dipersiapkan termasuk logistik dan lain-lain. Kita belum memikirkan kebijakan lokcdown dan itu dihindari. Karena harus seimbang antara penanganan kesehatan dengan kegiatan ekonomi, itu yang tidak boleh putus,” ujarnya, Senin (28/6/21).

Makanya, kata dia, untuk saat ini arahan Presiden adalah vaksinasi harus segera didorong, untuk membangun herd immunity lebih cepat.

Saat ini yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran, terangnya, adalah dengan pengetatan PPKM mikro dalam koridor khas dari pemerintah pusat. Meskipun diakuinya ada karakteristik yang berbeda dengan pemerintah pusat tapi tidak terlalu jauh.

“Kami lakukan untuk antisipasi lonjakan kasus yang terjadi saat ini. Status zona wilayah Kota Depok hingga saat ini masih ditetapkan sebagai resiko sedang atau zona oranye. Hal itu berdasarkan rilis dari Satgas Pusat berdasarkan hitungan antara tanggal 14-20 Juni 2021,” katanya.

Penghitungan itu, tukas dia, berdasarkan 14 parameter yang ada. Jadi diterjemahkan bahwa zona minggu ini yaitu hasil perhitungan dari tanggal 14-20 Juni 2021. Kesimpulannya minggu ini oranye.

“Namun pemerintah juga melakukan pengetatan aturan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021”, katanya.

Dalam keputusan tersebut, tandasnya, diatur mengenai berbagai hal. Salah satunya larangan untuk makan di tempat (dine in) dan penutupan tempat rekreasi, wahana keluarga, tempat permainan anak/ kolam renang/ wahana ketangkasan/ bioskop dan sejenisnya.Aktivitas warga pun dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Pengetatan ini, bebernya, mulai dilakukan sejak Senin (21/6). Bahkan petugas juga melakukan penyekatan jalan di sejumlah titik, salah satunya Jalan Komjen M Jasin, Cimanggis. Disana ada puluhan kendaraan yang diputar arah ketika melintas diatas pukul 21.00 WIB.

“Kota Depok sudah 22 pekan berada dalam zona oranye. Namun pengetatan baru dilakukan pekan ini ketika lonjakan kasus terjadi signifikan,” imbuhnya.

Data dari https://ccc-19.depok.go.id/ pada Sabtu (26/6) tertera jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 58.223 dengan rincian pasien aktif sebanyak 6.763, pasien sembuh sebanyak 50.419 dan meninggal 1.041 orang.

Jumlah itu naik tinggi dari data pada Rabu (23/6) dimana jumlah kasus terkonfirmasi hanya 56.345, kasus pasien aktif hanya 5.449, pasien sembuh sebanyak 49.869 dan pasien meninggal hanya 1.027.

“Kenaikan untuk kasus terkonfirmasi hari Sabtu sebanyak 660. Dengan rincian, pasien aktif terjadi kenaikan sebanyak 439 kasus, pasien sembuh naik menjadi 215 dan pasien meninggal naik enam kasus,” jelasnya.

Peningkatan kasus mulai minggu lalu, sebut Dadang, sangat tajam dan berdampak pada kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit, sehingga perlu dilakukan pengetatan PPKM.

Periode 14-20 Juni 2021, kata dia, ada peningkatan kasus sebanyak 3.134 dalam sepekan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas pusat dimana ketika tren kasus naik, BOR tinggi tetapi skor zonasi daerah terutama di Kab/Kota di Jabar, rata-rata skornya lebih lbaik dibanding minggu sebelumnya. Maka kebijakan pengetatan PPKM diambil dari analisis data realtime yang dimiliki. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *