Kemenhub Fasilitasi Santunan Pelaut Meninggal di Singapura Ro1,6 Miliar

by
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta saat menyerahkan santunan senilai Tp1,62 miliar kepada istri almarhum, Heni.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan kembali memfasilitasi penyerahan santunan kepada keluarga Anak Buah Kapal (ABK) kapal MT Kirana Quintya yang meninggal dunia saat bertugas di Singapura sebesar SGD 151.078,92 atau setara dengan Rp1,62 M (kurs 10.781).

Santunan atas nama Almarhum Mohamad Budi Santoso diberikan langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta kepada istri dan anak almarhum, kemarin. “Hal ini sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika ABK KAPAL meninggal dunia dan PKL ( perjanjian kerja laut) masih berlaku pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan,” kata Capt. Hermanta, umat (18/6/2021).

“Kementerian Perhubungan mengucapkan duka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum semoga dapat diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesehatan,” ucap Capt. Hermanta.

Ia menyebutkan, pada 23 Februari 2021 Ministry of Manpower Singapore mengeluarkan Surat Tidak Keberatan Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Alm Budi, yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Pada 15 April 2021 Ministry of Manpower Singapore mengeluarkan Surat terkait Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Alm Budi, yang didalamnya termasuk Cek Bank DBS senilai SGD 151,078.72.

“Barulah pada 9 Juni 2021 akhirnya kami menerima dokumen dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, yang berisi Surat terkait Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Alm. Muhamad Budi Santoso yang dikeluarkan oleh Ministry of Manpower Singapore termasuk Cek Bank DBS senilai SGD 151,078.72,” ungkap Capt. Hermanta.

Dikatakan, santunan berupa materi tidak setara dengan nyawa dan tidak dapat menggantikan keberadaan almarhum yang kini tidak dapat lagi bisa menemani keluarganya. “Namun saya berharap kompesasi ini dapat bermanfaat dan digunakan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

“Kemenhub selaku regulator dan otoritas yang selama ini memfasilitasi kegiatan pengiriman tenaga kerja melalui agen-agen pelayaran serta pengawasan kepelautan senantiasa aktif melindungi ABK WNI yang bekerja di dalam maupun di luar negeri,” tandas Capt. Hermanta.

Menurutnya, seperti yang terjadi pada Almarhun Mohamad Budi Santoso yang meninggal saat bekerja, merupakan tanggung jawab Kemenhub untuk melakukan pemulangan dan memfasilitasi proses sampai dengan pemberian santunan.

Capt. Hermanta menambahkan, kepada seluruh ABK khususnya yang tengah bekerja di luar negeri untuk selalu menjaga kesehatan. “Jaga kesehatan, jaga kondisi tubuh agar tetap dalam kondisi yang baik sehingga dapat bertahan dan melaksanakan tugas,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Heni Fitriani selaku istri almarhum mengucapkan terima kasih kepada direktorat perkapalan dan kepelautan yang telah membantu sampai santunan diterimanya. Serta pihak terkait lainnya yang telah membantu mulai dari proses pemulangan jenazah.

“Berterima kasih kepada Kemenhub karena telah memfasilitasi semuanya. Juga pada KBRI Singapura. Alhamdulillah semuanya lancar meskipun di tengah masa pandemi, tidak ada kendala hingga almarhum dimakamkan di Jakarta sesuai domisili,” tutur Heni, seraya mengungkapkan almarhum yang saat itu bekerja di bawah naungan Eneos Ocean Ship Management sebagai Oiler di kapal meninggal dunia pada Agustus tahun lalu. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *