Perluasan Basis Pajak, Fraksi PKB : Reformasi Perpajakan Jangan Terkesan Parsial

by
Ketua F-PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun A.Samsurijal mengatakan bocornya pasal terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok makanan dan jasa pendidikan dari draf rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu, telah menciptakan polemik di ruang publik, lantaran bertentangan dengan rencana pemerintah dalam memperpanjang kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

“PKB sebagaimana arahan dari Ketum Gus Ami (Muhaimin Iskandar), tegas menolak perluasan objek pajak di sembako dan jasa pendidikan. Karenanya diharapkan kegaduhan atas rencana itu, segera diatasi. Jangan sampai mengganggu kestabilan negara dan politik, di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Cucun dalam sambutannya diacara diskusi Fraksi PKB DPR RI bertema ‘Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi, Solusi atau Frustasi’, di Ruang Rapat Fraksi PKB, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (16/6/2021).

Pada acara fokus diskusi yang dihadiri Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, tersebut. Cucun menyatakan dampak pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini, seluruh negara mengalami guncangan keuangan atau shock buget. Sehingga perluasan basis pajak, kata dia, berdasarkan reformasi perpajakan menjadi solusi yang dinilai dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.

“Ketika ada kelompok masyarakat tertentu yang menikmati subsidi dari pemerintah, mengapa tiba-tiba Pemerintah ingin memajaki masyarakat yang sulit. Jangan sampai arah reformasi perpajakan melalui RUU KUP ini terkesan parsial, hanya tertuju kepada beberapa pasal tertentu,”paparnya.

Sementara menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengungkapkan rencana pengenaan pajak bagi bahan pokok dan jasa pendidikan. Pada prinsip UU Perpajakan sudah tepat, mengingat definisi dari pajak itu ditetapkan untuk barang dan jasa.

Namun dipastikan, kata dia, rencana pengenaan pajak atas bahan pokok dan jasa pendidikan tersebut masih dalam bentuk draf yang dapat dibatalkan oleh DPR melalui pembahasan di Komisi XI DPR RI nantinya.

“Selama ini bahan pokok dan jasa pendidikan menjadi bagian dari barang dan jasa yang bebas pajak, sementara secara konsep pajak semua barang dan jasa harus kena pajak. Tetapi pastinya pasal itu masih dapat dibatalkan melalui pembahasan di Komisi XI nantinya,” kata Suryo Utomo.

Sebagaimana diketahui, RUU KUP saat ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021. Pada RUU itu terdapat rencana perubahan tarif sejumlah jenis pajak. Meliputi, tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *