Menyesal Disuruh Beli Sabu, Apesnya Dituntut 7,6 Tahun Penjara

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyesalan memang selalu datang belakangan. Itulah yang dialami terdakwa Solihin setelah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu, ia mengaku sangat menyesal atas apa yang diperbuatnya.

“Sangat menyesal pak,” kata terdakwa dalam sidang secara virtual sebelum jaksa membacakan requisatornya.

Namun ada yang menilai buah manis penyesalan itu hanyalah berlaku bagi sebagian orang yang ingin perubahan.

“Bisa saja ungkapan penyesalan itu hanya lipsing. Setalah itu berbuat lagi,” kata seorang pengunjung sidang yang mengaku bernama Tamsil kepada Beritabuana.co saat bincang-bincang.

Menurutnya, terkadang tuntutan maupun hukuman itu belum tentu jadi efek jera bagi pelaku.

“Nafsu (memiliki-red) agak susah ditahan bang. Apalagi hasil kejahatan itu sangat menggiurkan dan menguntungkan pelaku,” ujarnya.

Dia berharap terdakwa Solihin berubah setelah keluar dari penjara.

“Mudah-mudahan dia (terdakwa) bertobat ya. Soalnya tuntutan itu sudah termasuk berat bang,” pungkasnya.

Terdakwa dituntut 7,6 tahun karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.

Di tuntutan jaksa Dana Mahendra, SH, disebut sebelum terdakwa ditangkap, awalnya tedakwa kedatangan tamu yaitu teman dari teman terdakwa bernama Eza (belum tertangkap).

Tujuan tamunya itu untuk mencari lokasi penjual narkotika.

“Bro, kalau mau beli sabu dimana?, tanya tamunya kepada tedakwa seperti tercantum dalam tuntutan jaksa.

Lalu terdakwa menjawab, “di daerah Tanah Merah”.

Kemudian tamunya menyerahkan Rp 100 ribu kepada terdakwa dan pergi dengan temannya ke Tanah Merah, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah sabu di tangan terdakwa, lalu ia jalan menggunakan sepeda motor.

“Tiba di Jalan Raya Plumpang Semper, polisi menghentikan laju kendaraan terdakwa,” ujar jaksa.

Sial bagi terdakwa dan bisa dikatakan beruntung buat temannya karena kabur menggunakan sepeda motor saat ditangkap polisi.

Sementara barang bukti narkotika yang sempat dibuang terdakwa kembali diambil.

Di samping itu, jaksa menyebut, tiap terdakwa membeli jenis sabu atas pesanan orang dapat untung Rp 50 ribu.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap terdakwa membelikan narkotika jenis sabu buat orang lain sebesar Rp 50 ribu,” kata jaksa.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

“Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan,” pungkas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh, SH. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *