Komisaris CTSP, Tersangka Kasus IUP Batubara Ditahan Penyidik Kejaksaan Agung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menahan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MTM ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (10/6/2021).

Tersangka sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan Rabu (2/6) pekan lalu. Namun tim penyidik berupaya terus melakukan pencarian hingga akhirnya yang bersangkutan berahasil diamankan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, tersangka MTM ditahan setelah yang bersangkutan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.

“Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai 9 Juni hingga 28 Juni 2021,” kata Leo dalam keterangannya, di Jakarta (10/6/2021).

Penahanan tersangka MTP ini merupakan penahanan susulan lima tersangka lain atas penyidikan kasus dugaan korupsi proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan Batubara di Kabupatean Sarolangun, Jambi dari PT CTSP kepada PT ICR anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) yang menjadi tahanan Kejagung.

Kelimanya tersangka yang lebih dahulu ditahan adalah, tersangka AL mantan Direktur Utama PT Antam), HW mantan Direktur Operasional PT Antam, BM mantan Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR) dan MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga kini.

Dia menyebutkan tersangka sebelumnya dipanggil bersama dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait mekanisme atau Standard Operating Procedure akuisisi PT CTSP oleh PT ICR.

Kedua saksi, lanjut Leo, masing-masing DT selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk tahun 2008-2016 dan YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam.

Dikatakannya dalam kasus tersebut IUP Batubara tersebut tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perannya, ungkap Leo, yaitu MTM bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92,250 miliar walaupun belum dilakukan due dilligence.
Selain itu, tuturnya, tersangka MTM bersama tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga kini, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp1.25 miliar di PT CTSP.

“Supaya PT CTSP dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT TMI,” katanya seraya menyebutkan tersangka MTM kemudian menerima pembayaran sebesar Rp56.5 miliar dari hasil akuisisi PT CTSP oleh PT ICR.

Dikatakannya juga peran tersangka MTM bersama tersangka MH selaku Komisaris PT TMI menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan.

“Padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja,” tandasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *