UPT dan Satker Ditjen Hubla Diminta Patuhi Pelaporan Pada Tiga Aplikasi Monitoring

by
Kegiatan Finalisasi Data Capaian Yang Masuk dalam Pemantauan Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu dan Kemenhub pada 12-16 Januari 2026 di Jakarta. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka mewujudkan pelaporan yang efektif, efisien dan akuntabel, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan secara tertib dan berkesinambungan pada tiga aplikasi, yaitu Aplikasi E-Monev PP 39/2006 Kementerian PPN/Bappenas, Aplikasi Monev-Kemenkeu (SMART DJA), dan E-Monitoring Kementerian Perhubungan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan menyatakan laporan capaian program dan kegiatan merupakan instrumen penting dalam proses evaluasi serta pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan strategis ke depan.

“Data capaian yang disampaikan juga mencerminkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program, kegiatan strategis, serta pengelolaan anggaran di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,” jelas Lolan pada kegiatan Finalisasi Data Capaian yang Masuk dalam Pemantauan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2025 di Jakarta, Senin (12/1/2026).

“Oleh karena itu, seluruh UPT dan Satker diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan pelaporan pada ketiga aplikasi tersebut untuk mengoptimalkan kualitas dan tingkat pengisian laporan capaian program dan kegiatan, seluruh Satker di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,” tegas Lolan.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Hubla, Heri Junaedi kepada beritabuana.co di Jakarta, Selasa (13/1/2026) mengatakan kegiatan Finalisasi Data Capaian ini dilaksanakan pada 12–16 Januari 2026 dan diikuti oleh perwakilan UPT dan Satker di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan.

Sebagai informasi, ucap Heri, Aplikasi E-Monev Bappenas merupakan aplikasi yang mendukung pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Sementara Aplikasi Monev-Kemenkeu (SMART DJA) merupakan sistem untuk memantau dan menilai kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L).

Sedangkan Aplikasi E-Monitoring Kementerian Perhubungan dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pelaksanaan anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Adapun saat ini, data anggaran dan realiasasi pada ketiga aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan SAKTI. Namun demikian, data pelaksanaan kegiatan kontraktual dan padat karya harus diinput manual pada aplikasi E-Monitoring Kementerian Perhubungan,” pungkas Heri. (Yus)