Reza Artamevia Dihukum 10 Bulan Penjara

by
Reza Arthamevia bersama kedua anaknya. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (10/6/2021).

Vonis hakim kepada Reza Artamevia lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Reza.

Namun di sisi lain, vonis tersebut lebih berat dari permohonan Reza Artamevia dalam pledoi yang meminta hukuman 7 bulan rehabilitasi.

Menurut Reza, pidana penjara tidak akan memberikan dampak positif bagi dirinya di masa mendatang.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Reza tidak langsung menerima putusan 10 bulan penjara dari pengadilan. “Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata perwakilan kuasa hukum Reza Artamevia, Leaderman Ujiawan.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020.

Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Namun untuk saat ini, Reza Artamevia diminta menjalani program rehabilitasi narkoba di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.(efp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *